Setelah inspeksi tersebut, Jokowi mencontohkan kasus investasi pembangkit listrik. Menurutnya, izin untuk membangun pembangkit listrik bisa memakan waktu hingga 4 tahun.
Namun dalam praktiknya, pengurusan izin pembangkit listrik justru ada yang lebih lama lagi bahkan hingga 8 tahun lamanya. Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur mencontohkan lamanya pengurusan izin pembangkit listrik yakni izin lokasi yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk PLTA Asahan di Sumatera Utara yang memakan waktu hingga 8 tahun.
"Yang paling lama seperti izin lokasi PLTA Asahan 3 Sumut. Diajukan 2004, baru terbit 2012. Artinya 8 tahun," ungkap Nur.
Sebelumnya, Jokowi terlihat tidak puas mengetahui bahwa untuk mengurus perizinan pembangkit listrik butuh waktu bertahun-tahun. Pasalnya, listrik saat ini sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan dunia usaha.
"Untuk urus power plant butuh waktu 2, 3, 4 tahun. Itu yang tak bisa dibiarkan, karena listrik untuk masyarakat, listrik untuk industri. Karena kalau tidak, tahun depan kita bisa gelap. Kita inginnya cepat-cepat," tegas Jokowi.
(rrd/hds)











































