"Batang belum ada yang benar-benar berbeda, kan terakhir kita di-assign untuk pembebasan, lagi persiapan sekarang sama pengembang, bikin persiapan-persiapan untuk pembebasan tanah," kata Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji di Kantor Kementerian BUMN, Senin (3/11/2014).
Proyek ini mengalami perpanjangan tenggat waktu dari seharusnya berakhir Oktober. Proyek kerjasama pemerintah dan swasta ini diperpanjang sampai setahun, termasuk soal financial closing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu juga belum ada perubahan amandeman kontrak antara PLN dengan PT Bimasena Power Indonesia (BPI) selaku investor.
"Amandemen belum, kalau itu harus berupa kontrak, bahwa kita itu pembebasan tanah pada PLN," katanya.
Nur juga menegaskan tak ada perubahan atau revisi perjanjian jual beli tenaga listrik (PPA) terkait proyek ini. Selain itu, pihak investor Bimasena Power Indonesia (BPI) juga tak melakukan permintaan revisi.
Proyek ini diperkirakan molor hingga 2020. Padahal proyek ini vital untuk pasokan listrik Jawa-Bali.
PLTU Batang keberadaannya sangat vital, bila tidak selesai sampai 2018-2019, maka daerah Jawa-Bali terancam krisis listrik. Apalagi PLTU ini kapasitasnya sangat besar yakni 2.000 MW.
PLTU terbesar yang menelan biaya investasi sekitar Rp 40 triliun lebih ini, membutuhkan waktu 5 tahun untuk pembangunannya
Proyek ini harusnya mulai dibangun pada 2012 lalu dan ditargetkan selesai pada 2018 untuk memenuhi kebutuhan listrik Jawa-Bali.
Bila proyek ini tak beroperasi pada 2018, maka pasokan listrik Jawa-Bali akan berkurang sebanyak 2.000 MW dan jumlah ini tentunya tidak sedikit. Jika tidak ada antisipasi pembangunan pembangkit lainnya yang harus selesai pada 2018 maka diperkirakan Jawa-Bali akan krisis listrik 2018.
Kondisi ini sempat terjadi di India pada 2012 lalu, yang membuat sebagian wilayah negara tersebut defisit listrik. Akibatnya pertumbuhan ekonomi yang tinggi lambat laun melambat.
(hen/hds)











































