"Makanya yang saya bingung menambah jatah BBM subsidi di luar 46 juta KL itu dari mana," kata Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng, ditemui di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, Selasa(4/11/2014).
Andy mengungkapkan, jatah BBM subsidi oleh Undang-Undang APBN Perubahan 2014 tidak boleh lebih dari 46 juta KL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy menambahkan, agar BBM subsidi tersedia cukup sampai akhir tahun, harus dilakukan pengendalian konsumsi.
"Suka tidak suka 46 juta KL harus cukup. Caranya dikitir (dibatasi), kalau kitirnya benar pasti tidak akan ada gejolak," tutupnya.
(rrd/dnl)











































