Izin Bangun Pembangkit Listrik 4 Tahun, JK: Harus 1 Tahun!

Izin Bangun Pembangkit Listrik 4 Tahun, JK: Harus 1 Tahun!

- detikFinance
Rabu, 05 Nov 2014 16:23 WIB
Izin Bangun Pembangkit Listrik 4 Tahun, JK: Harus 1 Tahun!
Jakarta - Proses perizinan terkait pembangunan pembangkit listrik di daerah harus dipercepat. Ini untuk mengimbangi laju pertumbuhan konsumsi listrik tiap tahun.

"Perizinan harus dipercepat. Izinnya tak boleh lebih dari satu tahun harus sudah keluar." Demikian ditegaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai membuka acara di Indonesia Infrastructure Week (IIW) 2014 di JCC, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

JK berpendapat, lambatnya perizinan di tingkat daerah menyebabkan pembangunan pembangkit listrik terhambat. Akibatnya, terjadi penyusutan pembangkit listrik mencapai 3% tiap tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, Indonesia harus mengejar pertumbuhan konsumsi listrik seiring dengan tingginya pertumbuhan industri. Pemerintah, lanjut JK, berencana membangun pembangkit listrik yang mampu memproduksi 35 ribu megawatt dalam kurun waktu lima tahun.

"Tiap tahun, dibangun pembangkit berkapasitas 7.000 MW," rincinya.

Untuk urusan pendanaan, ia menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur listrik akan diperoleh dari kombinasi pendanaan negara dan swasta. "Komposisinya mungkin 20%-80%. Jadi 80% swasta," sebut dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengatakan, izin untuk membangun pembangkit listrik bisa memakan waktu hingga 4 tahun. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan.

Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, pengurusan izin pembangkit listrik justru ada yang lebih lama lagi bahkan hingga 8 tahun lamanya.

"Urus izin pembangkit listrik ada yang lama, ada yang normal juga," kata Nur Pamudji.

Nur mencontohkan lamanya pengurusan izin pembangkit listrik yakni izin lokasi yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk PLTA Asahan di Sumatera Utara yang memakan waktu hingga 8 tahun.

"Yang paling lama seperti izin lokasi PLTA Asahan 3 Sumut. Diajukan 2004, baru terbit 2012. Artinya 8 tahun," ungkap Nur.

(dna/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads