Perusahaan Minyak Kelas Dunia Terganggu dengan Regulasi Pajak di Indonesia

Perusahaan Minyak Kelas Dunia Terganggu dengan Regulasi Pajak di Indonesia

- detikFinance
Kamis, 06 Nov 2014 10:22 WIB
Perusahaan Minyak Kelas Dunia Terganggu dengan Regulasi Pajak di Indonesia
Jakarta - Proyek hulu minyak dan gas bumi perusahaan kelas dunia di Indonesia 2-3 tahun terakhir stagnan, ini karena perusahaan merasa terganggu dengan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Saat ini ada 241 wilayah kerja eksplorasi artinya masih mencari minyak/gas, belum dapat, bahkan dari jumlah itu 22 blok dioperasikan oleh perusahaan migas kelas dunia," kata President Indonesia Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz, kepada detikFinance, Kamis (6/11/2014).

Lukman mengatakan, namun karena Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan aturan baru terkait pajak PBB wilayah eksplorasi, membuat proyek-proyek eksplorasi migas selama 2-3 tahun ini stagnan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama 2-3 tahun ini proyek eksplorasi migas stagnan, ini karena urusan PBB, sungguh sangat disayangkan," ucapnya.

Pasalnya regulasi PBB eksplorasi migas ini nilainya sangat besar, tentunya membebani para perusahaan migas, yang belum dapat apa-apa sudah harus terbebani dengan membayar pajak yang cukup tinggi. Apalagi sejumlah hambatan selain birokrasi di industri migas juga yang menjadi hambatan adalah regulasi.

"Secara umum, permasalah yang ada adalah masalah ketentuan baru untuk pengenaan pajak PBB untuk 22 wilayah kerja eksplorasi baru, ada pula PP 79/2010 yang harus segera direvisi, segera menyelesaikan revisi undang-undang nomor 22/2001 tentang migas yang perlu diselesaikan bersama dengan DPR karena menyangkut kepastian hukum," pintanya.

"Selain itu ada aturan baru perpanjangan kontrak migas, percepatan persetujuan untuk proyek-proyek besar seperti Tangguh Train 3, IDD Chevron dan Masela," tutupnya.

(rrd/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads