"Saat ini ada 241 wilayah kerja eksplorasi artinya masih mencari minyak/gas, belum dapat, bahkan dari jumlah itu 22 blok dioperasikan oleh perusahaan migas kelas dunia," kata President Indonesia Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz, kepada detikFinance, Kamis (6/11/2014).
Lukman mengatakan, namun karena Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan aturan baru terkait pajak PBB wilayah eksplorasi, membuat proyek-proyek eksplorasi migas selama 2-3 tahun ini stagnan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya regulasi PBB eksplorasi migas ini nilainya sangat besar, tentunya membebani para perusahaan migas, yang belum dapat apa-apa sudah harus terbebani dengan membayar pajak yang cukup tinggi. Apalagi sejumlah hambatan selain birokrasi di industri migas juga yang menjadi hambatan adalah regulasi.
"Secara umum, permasalah yang ada adalah masalah ketentuan baru untuk pengenaan pajak PBB untuk 22 wilayah kerja eksplorasi baru, ada pula PP 79/2010 yang harus segera direvisi, segera menyelesaikan revisi undang-undang nomor 22/2001 tentang migas yang perlu diselesaikan bersama dengan DPR karena menyangkut kepastian hukum," pintanya.
"Selain itu ada aturan baru perpanjangan kontrak migas, percepatan persetujuan untuk proyek-proyek besar seperti Tangguh Train 3, IDD Chevron dan Masela," tutupnya.
(rrd/ang)










































