"Alasan itu bisa dibenarkan, karena selama ini kita lihat BBM subsidi atau solar untuk nelayan tidak tepat sasaran kan," ujar Indroyono kala ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Meski begitu, Indroyono menyebutkan ada tahapan yang harus dilalui sebelum kebijakan ini dilaksanakan. Tahapan ini dibutuhkan agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan nelayan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tahap ini sudah dilakukan, lanjut Indroyono, maka akan diterbitkan kartu khusus bagi kapal yang masih berhak menikmati BBM bersubsidi. Selain itu, pemerintah juga akan membedakan penampilan antara solar bersubsidi dengan non subsidi.
"Teknisnya adalah memberikan kartu khusus kepada nelayan yang berhak menggunakan BBM subsidi. Kita juga akan membedakan warna jenis solar subsidi dengan solar non subsidi untuk nelayan," ungkapnya.
Ia menegaskan, tahapan-tahapan tersebut sedang dilakukan dan akan selesai akhir tahun ini. "Sehingga pada 2015 nanti kapal di atas 30 GT dilarang pakai BBM subsidi. Saat ini belum," tuturnya.
(rrd/hds)











































