1.027 Perusahaan Tambang di Provinsi Ini Menunggak Setoran Rp 347,1 Miliar

1.027 Perusahaan Tambang di Provinsi Ini Menunggak Setoran Rp 347,1 Miliar

- detikFinance
Selasa, 11 Nov 2014 16:41 WIB
1.027 Perusahaan Tambang di Provinsi Ini Menunggak Setoran Rp 347,1 Miliar
Jakarta - Banyak sekali perusahaan tambang di Indonesia, khususnya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang menunggak iuran tetap dan royalti. Ada 1.027 perusahaan tambang di 4 provinsi yang menunggak Rp 347,1 miliar.

"Ini banyak utang perusahaan tambang, khusus 4 provinsi saja, yakni Sulawasi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara ada 1.027 perusahaan mineral dan batu bara, dari 1.339 perusahaan yang terdaftar di 4 provinsi tersebut. Jadi 1.027 perusahaan menunggak royalti dan iuran tetap," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Sukhyar mengatakan, total tunggakan dari 1.027 IUP mineral dan batu bara tersebut saat ini masih mencapai Rp 347.130.991.000, dan harusnya sebelum akhir tahun ini sudah lunas semua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya jumlah utang mereka mencapai Rp 433,2 miliar. Tapi setelah kita turun tangan dan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah pada bayar, total Rp 86,1 miliar. Jadi masih banyak sisanya mencapai Rp 347,1 miliar," ungkapnya.

Salah satu yang menjadi masalah, kata Sukhyar, banyak perusahaan tambang yang menunggak royalti dan iuran tetap tersebut kabur.

"Banyak yang kabur, akan terus kita kejar, kalau tidak ini jadi utang negara. Makanya kita gandeng KPK. Itu juga baru di 4 provinsi, kita masih akan roadshow ke daerah lain bersama KPK untuk menagih tunggakan yang belum dibayarkan," tutupnya.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads