"Ini banyak utang perusahaan tambang, khusus 4 provinsi saja, yakni Sulawasi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara ada 1.027 perusahaan mineral dan batu bara, dari 1.339 perusahaan yang terdaftar di 4 provinsi tersebut. Jadi 1.027 perusahaan menunggak royalti dan iuran tetap," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Sukhyar mengatakan, total tunggakan dari 1.027 IUP mineral dan batu bara tersebut saat ini masih mencapai Rp 347.130.991.000, dan harusnya sebelum akhir tahun ini sudah lunas semua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang menjadi masalah, kata Sukhyar, banyak perusahaan tambang yang menunggak royalti dan iuran tetap tersebut kabur.
"Banyak yang kabur, akan terus kita kejar, kalau tidak ini jadi utang negara. Makanya kita gandeng KPK. Itu juga baru di 4 provinsi, kita masih akan roadshow ke daerah lain bersama KPK untuk menagih tunggakan yang belum dibayarkan," tutupnya.
(rrd/dnl)











































