"Amandemen kontrak karya Freeport harus selesai bulan ini, sehingga tahun depan mereka harus divestasikan sahamnya total 30% dalam lima tahun ke depan sebelum kontrak mereka habis," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Sukhyar mengatakan, divestasi saham Freeport saat ini baru mencapai 9,36%. Karena tambang Freeport menginvestasikan tambang bawah tanah (underground), maka kewajiban divestasi sahamnya hanya 30% berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha penambangan minerba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai PP divestasi, kewajiban perusahaan minerba mendivestasikan sahamnya sebanyak 51% apabila tambangnya tidak terintegrasi dengan pabrik pemurnian (smelter). Bila terintegrasi smelter, kewajiban divestasinya hanya 40%, dan apabila mengembangkan tambang bawah tanah, kewajiban divestasi saham hanya 30%.
(rrd/dnl)











































