Mulai Tahun Depan, Freeport Harus Jual 20,64% Sahamnya

Mulai Tahun Depan, Freeport Harus Jual 20,64% Sahamnya

- detikFinance
Rabu, 12 Nov 2014 12:31 WIB
Mulai Tahun Depan, Freeport Harus Jual 20,64% Sahamnya
Jakarta - PT Freeport Indonesia sudah harus mulai mendivestasikan sahamnya hingga 20,64%, mulai awal tahun depan. Sehingga dalam 5 tahun ke depan, 30% saham perusahaan tambang ini dimiliki pihak luar.

"Amandemen kontrak karya Freeport harus selesai bulan ini, sehingga tahun depan mereka harus divestasikan sahamnya total 30% dalam lima tahun ke depan sebelum kontrak mereka habis," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Sukhyar mengatakan, divestasi saham Freeport saat ini baru mencapai 9,36%. Karena tambang Freeport menginvestasikan tambang bawah tanah (underground), maka kewajiban divestasi sahamnya hanya 30% berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha penambangan minerba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mulai tahun depan, Freeport wajib divestasikan 20,64% saham, dan diberi waktu dalam 5 tahun ke depan sebelum kontraknya habis. Freeport sudah menyatakan setuju divestasi sahamnya hingga total 30%, dan akan dituangkan dalam amandemen kontrak," tutupnya.

Sesuai PP divestasi, kewajiban perusahaan minerba mendivestasikan sahamnya sebanyak 51% apabila tambangnya tidak terintegrasi dengan pabrik pemurnian (smelter). Bila terintegrasi smelter, kewajiban divestasinya hanya 40%, dan apabila mengembangkan tambang bawah tanah, kewajiban divestasi saham hanya 30%.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads