"Kenaikan harga BBM kan wewenang Presiden, kapan pengumumannya tergantung Presiden. Tapi dari berbagai rapat, kisaran kenaikan harga BBM antara Rp 2.000-Rp 3.000 per liter," ujar Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Andy mengatakan, salah satu alasan pemerintah menetapkan Rp 2.000-Rp 3.000 per liter adalah, agar masih ada selisih antara harga BBM subsidi dengan BBM non subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rrd/dnl)











































