Dampak KPK Turun Tangan, Setoran Non Pajak Pertambangan Naik

Dampak KPK Turun Tangan, Setoran Non Pajak Pertambangan Naik

- detikFinance
Jumat, 14 Nov 2014 16:01 WIB
Dampak KPK Turun Tangan, Setoran Non Pajak Pertambangan Naik
Jakarta - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan dalam 10 bulan pertama 2014 mencapai Rp 28 triliun, atau jauh lebih tinggi dari capaian sepanjang 2012. Angka ini di luar perkiraan, padahal tahun ini ada larangan ekspor tambang mentah yang berpotensi menggerus PNBP.

Dirketur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, awalnya diperkirakan dengan larangan ekspor mineral mentah tersebut membuat pendapatan negara turun drastis khususnya dari PNBP termasuk royalti.

"Tapi kalau dilihat dari penerimaan PNBP minerba sampai Oktober 2014 ini sudah mencapai Rp 28 triliun, angka ini sama dengan PNBP selama setahun pada 2013," ungkap Sukhyar di kantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2014)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai pembanding, realisasi PNBP pertambangan umum dan penerimaan lain-lain PNBP di 2012, hanya mencapai Rp 25,81 triliun (87,47%) dari target Rp 29,50 triliun pada waktu itu.

Sukhyar mengungkapkan penyebab PNBP minerba masih bisa tetap tinggi walau pemerintah melarang ekspor raw material. Penyebabnya pemerintah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan langsung mendata perusahaan mana saja yang menunggak pembayaran royalti dan iuran tetap.

"Ini luar biasa, walau harga batu bara juga rendah tapi sekarang tingkat kepatuhan membayar pajak perusahaan tambang tinggi," katanya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, masih ada 1.027 izin usaha pertambangan di 4 provinsi yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara yang menunggak pembayaran royalti dan iuran total Rp 347.130.991.000.

"Semua tunggakan tersebut harus atau wajib dilunasi akhir tahun ini. Kalau tidak lunas maka mereka tidak dapat izin untuk ekspor produksinya," katanya.

Ditempat yang sama Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada perusahaan tersebut, jika tidak menjalankan kewajibannya, maka sanksi tegas akan diberikan.

"Prinsip saya sepanjang keputusan itu bermanfaat bagi masyarakat maka tidak perlu ragu, kalau perusahaanya tidak melaksanakan kewajibanna, maka harus diberi sanksi, kalau sudah diberi kesempatan tidak bergerak juga maka mereka sebenarnya juga mengambil hak orang lain, maka sudah pada prinsipnya harus diberi sanksi tegas," katanya.

Seperti diketahui selama puluhan tahun, pendapatan negara sebagaian besar banyak ditopang ekspor mineral mentah, namun sejak 12 Januari 2014 pemerintah memberlakukan larangan ekspor mineral mentah.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads