"Di tengah banyak tantangan yang dihadapi industri hulu migas, capaian lifting gas ini cukup menggembirakan. Kami berharap semua pemangku kepentingan akan terus memberikan dukungan sehingga lifting gas bisa terjaga dan memenuhi target yang telah ditetapkan," kata Ketua SKK Migas Johannes Widjonarko melalui siaran tertulis, Minggu (16/11/2014).
Kontribusi lifting gas terbesar, lanjut Widjonarko, berasal dari 5 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yaitu Total E&P Indonesie, ConocoPhillips (Grissik) Ltd, PT Pertamina EP, BP Berau Ltd, dan PetroChina International Jabung Ltd.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Volume pemanfaatan gas bumi untuk domestik telah meningkat signifikan dari 1,480 BBTUD pada 2003 menjadi 3,774 BBTUD pada 2013 atau naik 155%. Sejak 2013, volume gas untuk domestik telah melebih volume gas untuk ekspor, yaitu 3,774 BBTUD (52,6%) untuk domestik dan 3,402 BBTUD (47,4%) untuk ekspor.
Terkait dengan minyak bumi, perkiraan lifting tahun ini adalah sebesar 798.000 barel per hari (BOPD) atau 97,6% dari target 818.000 BOPD yang tertuang di APBN-P 2014. Ini tidak lepas dari tantangan-tantangan di lapangan, antara lain:
- Gangguan operasional produksi (gangguan fasilitas, gangguan sumur, kendala penyerapan minyak, dan lain-lain).
- Mundurnya onstream beberapa proyek (termasuk pengembangan penuh Lapangan Banyu Urip dan pengembangan Lapangan Bukit Tua).
- Ketidakberhasilan pemboran beberapa sumur, termasuk penundaan pekerjaan pemboran akibat kendala ketersediaan rig dan kendala perizinan.
Di luar masalah kendala operasional tersebut, terdapat beberapa isu lain yang berpotensi menghambat kegiatan hulu migas dalam jangka panjang. Termasuk di dalamnya adalah implementasi aturan mengenai tata ruang. Saat ini tidak semua daerah sudah memiliki rencana tata ruang dan tata wilayah ini.
Sedangkan beberapa daerah yang menyusun rencana tata ruang dan tata wilayah belakangan tidak mengakomodasi kegiatan usaha hulu migas yang sebenarnya sudah beraktivitas di wilayah tersebut untuk waktu yang cukup lama. Dalam beberapa kasus ditemukan tapak sumur atau pipa penyalur yang berada di kawasan budidaya pemukiman, komersial, dan pertanian.
Selain masalah tata ruang, industri hulu migas juga menghadapi kendala dari aturan perpajakan. Beberapa regulasi perpajakan yang sampai saat ini belum terselesaikan antara lain terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) offshore, dan pajak untuk penggunaan fasilitas bersama antar KKKS.
Terkait dengan PPN impor, masalahnya adalah KKKS eksploitasi tidak dapat menerima pembebasan PPN impor karena tata caranya belum diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 70/2013. Saat ini terdapat PPN impor sebesar Rp 1 triliun yang sudah dibayarkan oleh KKKS yang belum mendapatkan pengembalian. Permasalahan PPN impor berdampak langsung terhadap pengadaan barang yang dibutuhkan dalam operasi hulu migas, sehingga berpotensi menurunkan tingkat produksi migas.
Permasalahan juga terjadi pada pembebanan PBB offshore. KKKS wilayah offshore yang menandatangani kontrak setelah PP 79/2010 mengajukan keberatan terhadap SPPT PBB Permukaan Offshore dan SPPT PBB Tubuh Bumi periode 2012 dan 2013 dengan nilai Rp 3,1 triliun.
Dirjen Pajak sudah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No Per-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi. Peraturan tersebut tidak berlaku retroaktif, sehingga permasalahan PBB Migas sebesar Rp 3,1 triliun masih belum selesai.
Kepastian hukum atas permasalahan ini berdampak terhadap keputusan investasi dari KKKS. Sementara menunggu, KKKKS yang masih dalam tahap eksplorasi, memilih untuk tidak melakukan kegiatan eksplorasi sampai dengan proses tersebut selesai.
Masalah lain perpajakan juga terjadi pada penggunaan fasilitas bersama antar KKKS. Mekanisme pengggunaan fasilitas bersama lebih efisien karena biaya operasi ditanggung bersama dibandingkan jika masing-masing KKKS membangun fasilitasnya masing-masing. Namun, penggunaan fasilitas bersama ini ternyata kemudian dianggap sebagai objek pajak, sehingga dikenakan PPN yang menimbulkan beban tambahan bagi kegiatan hulu migas.
"Kami berharap isu seputar perpajakan ini dapat segera diselesaikan, mengingat ini tidak hanya mempengaruhi ketersediaan migas dan penerimaan negara dari migas dalam jangka pendek, tetapi juga keberlangsungannya untuk jangka panjang,β jelas Widjonarko.
SKK Migas dan Kontraktor KKS juga berharap pemerintah dan DPR dapat segera menyelesaikan revisi Undang-undang Migas, sehingga sektor strategis ini bisa dijalankan dengan kepastian hukum yang tinggi.
(rrd/hds)











































