Ini Tugas dari Menteri ESDM untuk Komite Pemberantasan Mafia Migas

Ini Tugas dari Menteri ESDM untuk Komite Pemberantasan Mafia Migas

- detikFinance
Minggu, 16 Nov 2014 18:04 WIB
Ini Tugas dari Menteri ESDM untuk Komite Pemberantasan Mafia Migas
Foto: Kementerian ESDM
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said hari ini meresmikan pembentukan Komite Reformasi Tata Kelola Migas. Tugas utama komite ini adalah memberantas praktik mafia migas di Tanah Air.

Dalam menjalankan tugasnya, Sudirman menargetkan lembaga ini dapat menghasilkan rekomendasi dalam kurun waktu 6 bulan.

"Kita harapkan dalam 6 bulan sudah keluar rekomendasi. Ini yang akan dikerjakan oleh tim di ESDM," katanya dalam jumpa pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (16/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekomendasi yang dimaksud, lanjut dia, adalah hasil kajian terkait titik-titik yang berpotensi menimbulkan celah untuk timbulnya praktik mafia migas. Dia berpendapat, mafia migas timbul karena area-area gelap dalam sistem birokrasi yang ada di sektor migas.

"Karena mafia ini berbentuk sistem, maka yang harus kita lakukan adalah melawannya dengan sistem juga. Jadi kita harus bisa membuat area-area gelap itu menjadi terang dan bisa diawasi," tegas dia.

Ia menambahkan, tim ini sendiri bersifat ad hoc. Artinya dibentuk dengan satu tujuan tertentu dan bisa dibubarkan bila dianggap sudah menyelesaikan tugasnya.

"Tim ini adhoc dan bekerja secara temporer. Tim ini akan bertanggung jawab langsung dengan Kementerian ESDM. Mudah-mudahan dalam 6 bulan sudah ada kajiannya berupa rekomendasi," ucap Sudirman.

Adapun tugas pokok komite ini adalah:

  1. Mengkaji seluruh kebijakan dan aturan main tata kelola migas dari hulu hingga hilir yang memberi peluang mafia migas beroperasi secara leluasa. Kebijakan dan aturan main yang teridentifikasi menyuburkan praktik mafia migas akan dihapus dan atau diubah.
  2. Menata ulang kelembagaan, termasuk di dalamnya memotong mata rantai birokrasi yang tidak efisien.
  3. Mempercepat revisi UU Migas dan memastikan seluruh subtansinya sesuai dengan konstitusi dan memiliki keberpihakan yang kuat terhadap kepentingan rakyat.
  4. Mendorong lahirnya iklim industri migas di Indonesia yang bebas dari para pemburu rente di setiap rantai-nilai aktivitasnya.
(dna/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads