Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dipayungi dasar hukum Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM Sudirman Said telah mengeluarkan Permen No 34 Tahun 2014 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna bahan bakar jenis tertentu.
"Baru saja pemerintah telah memutuskan harga baru dari dua BBM yaitu premium dan solar sebagai konsekuensi dari program pengalihan dari konsumtif ke produktif," kata Menteri ESDM Sudirman Said di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2014)
Dalam Permen itu disebutkan harga BBM baru berlaku pukul 00.00 tanggal 18 November 2014:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Harga BBM premium naik dari Rp 6.500 jadi Rp 8.500/liter
- Harga BBM Solar naik dari Rp 5.500 jadi Rp 7.500/liter
- Harga BBM minyak tanah tak mengalami kenaikan tetap Rp 2.500/liter
Ia mengatakan, mulai malam ini tim dari PT Pertamina melakukan persiapan teknis terkait kenaikan harga BBM yang berlaku besok pagi.
"Pertamina sebagai pelaksana distribusi BBM subsisi melakukan, persiapan, persedian BBM aman, tak perlu rush, tak perlu berbondong-bondong, selisih hanya sedikit, masyarakat tak perlu panik," kata Seru Sudirman,











































