Mulai tahun depan, anggaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masuk ke APBN. Namun ini dinilai kurang cocok dengan sistem di lembaga tersebut.
"SKK Migas ini aspek keuangannya masuk ke APBN, jadi seluruh penggunaan anggarannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku di APBN. Jika melihat sistem operasi di SKK Migas, ini kurang cocok," tegas Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Amien menilai, sistem kerja maupun penganggaran di SKK Migas seharusnya fleksibel. Namun jika harus mengikuti mekanisme dalam APBN, fleksibilitas itu akan berkurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar sistem operasional di SKK Migas berjalan lebih baik dan ada kepastian hukum, Amien akan menjadikan manajemen keuangan SKK Migas mengadopsi sistem keuangan seperti Badan Layanan Umum (BLU).
"BLU itu sudah ada ada aturannya dari Menteri Keuangan, dan bisa diterapkan di sistem keuangan SKK Migas. Sehingga capex (capital expenditure/belanja modal) dan asetnya masuk bagian milik negara, tapi dana operasionalnya fleksibel oleh SKK Migas," jelasnya. (rrd/hds)











































