"Dana operasional SKK Migas kan berasal dari retensi dari setiap pendapatan hulu migas. Besarannya 1%, kalau dulu waktu ditangani Pertamina kan retensinya 2%. Tapi walau ditetapkan retensi 1%, namun realisasi yang disetujui Kementerian Keuangan hanya sekitar 0,6% saja," ujar Pejabat SKK Migas ditemui di Gedung Serbaguna City Plaza, Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Dana operasional dari retensi hasil pendapatan migas itu juga digunakan untuk gaji pegawai dan belanja SKK Migas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun mulai 2015, seperti diketahui dana operasional di SKK Migas masuk dalam APBN, tidak lagi melalui retensi 1% tersebut.
Di 2013 lalu, penerimaan migas yang menjadi bagian pemerintah adalah sekitar US$ 31,368 miliar. Bila 1% masuk ke SKK Migas, maka mencapai US$ 313 juta atau sekitar Rp 3 triliun lebih.
(rrd/dnl)











































