Sofyan Djalil: Sekian Puluh Kali Harga BBM Naik, Kok Baru Sekarang Ada Interpelasi?

Sofyan Djalil: Sekian Puluh Kali Harga BBM Naik, Kok Baru Sekarang Ada Interpelasi?

- detikFinance
Selasa, 25 Nov 2014 13:34 WIB
Sofyan Djalil: Sekian Puluh Kali Harga BBM Naik, Kok Baru Sekarang Ada Interpelasi?
Jakarta - Menko Perekonomian Sofyan Djalil tak habis pikir dengan rencana sejumlah anggota DPR yang berencana mengajukan hak interpelasi, terkait kenaikan harga BBM subsidi yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sofyan mengatakan, kenaikan harga BBM subsidi bukan pertama kali dilakukan oleh Presiden Jokowi saja, tapi presiden terdahulu juga melakukan kebijakan yang sama.

"Pertanyaannya, kenapa sekian puluh kali pemerintah menaikkan harga BBM kok nggak pernah ada interpelasi? Kok sekarang ada interpelasi?" jelas Sofyan di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, SCBD, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan mengatakan, sejak zaman pemerintahan Presiden Soeharto sampai saat ini, sudah puluhan kali kenaikan harga BBM subsidi dilakukan.

"Apalagi zaman SBY ini kita melihat konsumsi BBM sangat boros, begitu banyak subsidi BBM yang tidak kena sasaran. Di satu sisi, jutaan hektar lahan kita rusak. Pengusaha kecil yang bikin es mambo tidak bisa meneruskan usaha karena listriknya rusak. Lalu orang tidak bisa makan ikan karena tidak ada kulkas," papar Sofyan.

Karena itu, pemerintah melakukan kebijakan kenaikan harga BBM subsidi. Sehingga subsidi BBM yang sifatnya konsumtif ini bisa diarahkan ke arah produktif.

Untuk diketahui, interpelasi merupakan hak politik yang dimiliki oleh seorang legislator dan diatur dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Presiden wajib menjawab hak interpelasi yang diajukan oleh DPR. Namun dalam menjawab, Presiden bisa mendelegasikan kepada Wakil Presiden atau menteri-menterinya.

Setelah pemerintah menjawab hak interpelasi yang diajukan, DPR memiliki kewenangan untuk menerima atau menolaknya.

Apabila DPR menerima jawaban yang disampaikan oleh pemerintah, maka interpelasi selesai. Namun jika menolak, anggota DPR bisa mengajukan hak menyatakan pendapat. Keputusan DPR menolak atau menerima akan sah bila disetujui 50 persen ditambah 1 anggota yang hadir dalam rapat paripurna

(dnl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads