Sofyan mengatakan, kenaikan harga BBM subsidi bukan pertama kali dilakukan oleh Presiden Jokowi saja, tapi presiden terdahulu juga melakukan kebijakan yang sama.
"Pertanyaannya, kenapa sekian puluh kali pemerintah menaikkan harga BBM kok nggak pernah ada interpelasi? Kok sekarang ada interpelasi?" jelas Sofyan di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, SCBD, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi zaman SBY ini kita melihat konsumsi BBM sangat boros, begitu banyak subsidi BBM yang tidak kena sasaran. Di satu sisi, jutaan hektar lahan kita rusak. Pengusaha kecil yang bikin es mambo tidak bisa meneruskan usaha karena listriknya rusak. Lalu orang tidak bisa makan ikan karena tidak ada kulkas," papar Sofyan.
Karena itu, pemerintah melakukan kebijakan kenaikan harga BBM subsidi. Sehingga subsidi BBM yang sifatnya konsumtif ini bisa diarahkan ke arah produktif.
Untuk diketahui, interpelasi merupakan hak politik yang dimiliki oleh seorang legislator dan diatur dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Presiden wajib menjawab hak interpelasi yang diajukan oleh DPR. Namun dalam menjawab, Presiden bisa mendelegasikan kepada Wakil Presiden atau menteri-menterinya.
Setelah pemerintah menjawab hak interpelasi yang diajukan, DPR memiliki kewenangan untuk menerima atau menolaknya.
Apabila DPR menerima jawaban yang disampaikan oleh pemerintah, maka interpelasi selesai. Namun jika menolak, anggota DPR bisa mengajukan hak menyatakan pendapat. Keputusan DPR menolak atau menerima akan sah bila disetujui 50 persen ditambah 1 anggota yang hadir dalam rapat paripurna
(dnl/hen)











































