Punya Banyak Blok Migas, Aceh Susun Kesepakatan Bagi Hasil dengan Pemerintah Pusat

Punya Banyak Blok Migas, Aceh Susun Kesepakatan Bagi Hasil dengan Pemerintah Pusat

- detikFinance
Selasa, 25 Nov 2014 18:16 WIB
Punya Banyak Blok Migas, Aceh Susun Kesepakatan Bagi Hasil dengan Pemerintah Pusat
Jakarta - Pemerintah Pusat kini sedang memfinalisasi beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Provinsi Aceh, khususnya soal RPP Minyak dan Gas (Migas). Selain RPP Migas juga soal RPP Pertanahan.

Khusus soal RPP Migas di Aceh, hari ini Gubernur Aceh Zaini Abdullah menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil di Kantor Kemenko Perekonomian, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta. Zaini mengatakan Aceh memiliki banyak blok minyak dan gas (migas).
Β 
"Sudah hampir ada keputusan. Tapi diperlukan 2-3 kali pertemuan lagi tim teknis beberapa orang dengan DPR Aceh dan pemerintah pusat," kata Zaini di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (25/11/2014).

Targetnya soal RPP Migas sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi Aceh sebelum 26 Desember 2014. Salah satu poin dalam RPP ini soal pembagian hak hasil pengelolaan untuk sumur migas lepas pantai yang berada di zona 200 mil dari pantai Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi hasil, belum ada kesepakatan. Kalau on shore dan off shore sampai dengan 200 mil 70: 30 itu kesepakatan dulu. Aceh 70% pusat 30%, pengajuan baru tetap sama 70:30," katanya.

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu pemerintah pusat untuk RPP migas. Terkait kontraktor migasnya di lokasi-lokasi blok-blok migas, belum dibahas lebih lanjut.

"Blok migas banyak sekali di Aceh tapi saya nggak ingat ada berapa. Ada yang belum eksploitasi karena menunggu izin," katanya.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali bertemu Gubernur Aceh, Zaini Abdullah di kantor Wapres untuk membicarakan kewenangan pemerintah pusat di Aceh, pada Jumat (21/11/214), salah satunya soal RPP Migas.

"Pertemuan lanjutan. Seperti sudah kita lakukan dalam 3 minggu lalu. Terutama mengenai percepatan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). RPP migas. Tentang pertanahan. Dan kewenangan nasional di Aceh," kata Zaini pekan lalu.

Pemerintah Aceh minta ikut dilibatkan dalam mengelola migas di wilayah perairan Aceh. Hal ini terkait dengan MoU pemerintah pusat terkait kewenangan atas sumber daya alam, termasuk soal migas yang ada di zona 200 mil dan 12 mil dari lepas pantai.

(hen/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads