Dengan tegas Sudirman mengatakan bahwa itu hak DPR, namun ia kembali mengingatkan selama ini kebijakan subsidi BBM banyak salah sasaran dan hanya untuk kegiatan konsumtif.
"Itu hak anggota DPR. Setiap lembaga negara mempunyai tugas dan wewenangnya masing masing. Pada prinsipnya kenaikkan harga BBM bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Sudirman usai rapat dengan para anggota DPD, di Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BBM subsidi kita banyak dinikmati masyarakat menengah dan kaya hanya sebagian kecil dinikmati rakyat miskin," tegas Sudirman.
Interpelasi merupakan hak politik yang dimiliki oleh seorang legislator dan diatur dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Presiden wajib menjawab hak interpelasi yang diajukan oleh DPR. Namun dalam menjawab, Presiden bisa mendelegasikan kepada Wakil Presiden atau menteri-menterinya.
Setelah pemerintah menjawab hak interpelasi yang diajukan, DPR memiliki kewenangan untuk menerima atau menolaknya.
Apabila DPR menerima jawaban yang disampaikan oleh pemerintah, maka interpelasi selesai. Namun jika menolak, anggota DPR bisa mengajukan hak menyatakan pendapat. Keputusan DPR menolak atau menerima akan sah bila disetujui 50 persen ditambah 1 anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
(hen/hds)











































