Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 31/2014 tentang Tarif Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero), berlaku mulai 1 Januari 2015.
Kepala Divisi Niaga PT PLN Benny Marbun menjelaskan perhitungan tarif adjustment dihitung berdasarkan 3 indikator yaitu angka inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), nilai kurs yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), dan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa ICP? tidak batu bara dan gas? Karena harga gas dan batu bara dan bahan bakar lain-lain itu mengikuti harga minyak dunia," ungkap Benny saat coffee morning di Gedung Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Ia mengatakan bila harga minyak dunia turun, maka harga batu bara dan gas juga otomatis akan ikut turun. ICP diambil sebagai indikator penetapan harga listrik, karena berdasarkan rekomendasi dari 6 perguruan tinggi se-Jawa dan Bali kepada PLN.
"Yang paling berdampak besar itu di harga ICP itu yang kita ambil," tambahnya.
Menurutnya di masa mendatang bisa saja ketiga indikator penentu harga listrik tersebut berubah atau diganti. Namun untuk saat ini, ketiga indikator tersebut dianggap cocok untuk menjadi patokan penentuan harga listrik di dalam negeri.
"Ke depan apakah perlu ditinjau ulang? Ya tidak menutup kemungkinan, tetapi sekarang kita melihat 3 indikator ini yang cukup mewakili perhitungan biaya pokok listrik," jelasnya.
(wij/hen)











































