Tarif Listrik Seperti Pertamax, Rumah Mewah Hingga Pabrik Dapat Layanan Khusus PLN

Tarif Listrik Seperti Pertamax, Rumah Mewah Hingga Pabrik Dapat Layanan Khusus PLN

- detikFinance
Kamis, 04 Des 2014 11:25 WIB
Tarif Listrik Seperti Pertamax, Rumah Mewah Hingga Pabrik Dapat Layanan Khusus PLN
Jakarta - Mulai 1 Januari 2015, PT PLN (Persero) akan mengenakan tarif listrik keekonomian atau tarif adjustment untuk rumah mewah, hotel, dan mal hingga industri (pabrik) yang masuk ke dalam 12 golongan.

Tarif listrik yang berlaku bisa berubah setiap bulan berdasarkan 3 indikator yaitu inflasi, ICP (harga minyak Indonesia) dan kurs rupiah terhadap dolar. Sehingga tarif listrik yang berlaku seperti harga Pertamax atau berfluktuasi bisa naik atau turun setiap bulan.

Sehingga, standar pelayanan minimum (SPM) bagi para pelanggan tersebut juga berbeda dengan pelanggan PLN lainnya. Ada beberapa bentuk perlakuan istimewa oleh PLN kepada mereka karena sudah membayar listrik lebih mahal atau tak disubsidi. Misalnya penalti terhadap pemadaman listrik, ada beberapa perjanjian PLN dengan pelanggan khusus seperti industri soal SPM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini kalau ada yang namanya SPM. Kalau dulu PLN SPM PLN tidak sesuai dikenakan penalti 10% (dari biaya beban/rekening minimum kepada pelanggan), sekarang dinaikan menjadi 20%. Sekarang ini tarif dinaikkan jadi penalti terhadap PLN juga lebih besar dari pelayanan," kata Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman saat coffee morning di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Selain itu, PLN juga akan memberikan pelayanan lain kepada pelanggan PLN tegangan menengah dan tinggi yaitu menggunakan bank garansi sebagai jaminan langganan tenaga listrik dan penyesuaian besaran biaya penyambungan.

"Lalu kedua dulu kalau pelanggan besar harus memberikan uang jaminan dalam bentuk uang cash di PLN diganti dengan bank garansi," imbuhnya.

Jarman menjelaskan pelanggan PLN tegangan menengah dan tinggi tidak lagi memberikan jaminan uang jaminan kepada PLN. Cukup hanya memberikan bank garansi artinya pelanggan hanya membayar premi tertentu kepada bank dan bank tersebut yang bertanggungjawab kepada PLN.

"Sehingga uang cash bisa digunakan industri untuk yang lain. Dengan cara ini kita mendukung industri dan bisnis dalam alur kas jadi tidak perlu ditaruh uang mati di PLN," paparnya.

Awalnya pemberlakukan wajib uang jaminan bagi pelanggan tegangan menengah dan tinggi kepada PLN karena besarnya jumlah tagihan. Menurut catatan PLN, ada beberapa pelaku usaha industri yang tagihan listrik per bulan bisa mencapai Rp 50 miliar.

Pelayanan istimewa PLN ini sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 33/2014 yang berlaku mulai 17 November 2014.

"Mulai berlaku pertengahan November ini. Jadi sudah berlaku. Dulu dia taruh uang kas di PLN, sekarang tidak perlu, dia hanya bayar premi kepada bank. Tarif sudah naik, pelayanan harus baik dan mengurangi beban konsumen," sebutnya.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads