"Kita tadi dengan Pak Menteri membahas berbagai kebijakan di sektor minerba. Penyelesaian renegosiasi kontrak di mana kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum selesai, akan diberi sanksi. Kita juga bahas banyak tambang yang belum CNC (clear and clean) bagaimana penyelesainnya," papar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar usai rapat, Selasa (16/12/2014).
Sementara Sudirman mengatakan, pemerintah siap memberikan sanksi apabila perusahaan tidak taat aturan. Penegakan aturan merupakan wujud kewibawaan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukhyar menambahkan, ada beberapa hal penting yang harus segera diselesaikan, seperti penyelesaian renegosiasi kontrak dan masih adanya 4.600 perusahaan yang belum CNC, seperti tumpang tindih lahan.
"Ada beberapa hal yang saat ini kritikal, renegosiasi kontrak yang kami targetkan akhir tahun sudah MoU semua. Sampai saat ini masih ada 20 perusahaan yang belum MoU. Ada juga yang sudah MoU kontrak karya ini kan harus dilanjutkan pada amandemen kontrak seperti kontrak Freeport dan Newmont Nusa Tenggara, ini harus segera dibenahi. Ada juga masih ada 4.600 perusahaan yang belum CNC, kalau tidak segera CNC izinnya kita cabut akhir tahun ini," paparnya.
"Kita juga bahas ada perusahaan minerba yang banyak kena pungutan di Pemda sehingga pungutannya lebih tinggi dari pada bayar royalti ke negara. Seperti yang dialamai Nusa Halmahera Mineral dan Agincourt. Bagaimana akhir tahun ini tidak ada lagi pungutan itu," sebutnya.
(rrd/hds)











































