"Ada 4 golongan listrik yang sudah tidak lagi disubsidi pemerintah. Untuk mencegah golongan tersebut tarif listriknya disubsidi lagi, pemerintah menerapkan kebijakan tariff adjusment (penyesuaian)," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, dalam diskusi Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia, di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jumat (19/12/2014).
Jarman menjelaskan, dengan tarif tersebut, tarif listrik akan naik atau turun, tergantung tiga indikator, yakni harga minyak (Indonesia Crude Price/ICP), kurs atau nilai tukar rupiah, dan inflasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jarman mengatakan, dengan turunnya harga minyak dalam beberapa bulan terakhir ini, tarif listrik golongan tersebut turun. Tapi tidak bisa banyak, karena dolar tengah menguat belakangan ini.
"Tapi turunnya tidak terlalu banyak, hanya beberapa perak saja, kenapa? Karena lihat saja kursnya rupiah saat ini yang melemah hingga Rp 12.500 per dolas AS. Makanya turunnya tidak banyak, bahkan hampir impas," tutupnya.
Berikut penyesuaian tarif listrik sejak Oktober 2014:
- Golongan R-3 (rumah mewah): Rp 1.515,82/kWh (Oktober 2014), jadi Rp 1.513,69/kWh (November 2014), dan Rp 1.496,33/kWh (Desember 2014)
- Golongan P-1/TR: Rp 1.515,82/kWh (Oktober 2014), jadi Rp 1.513,69/kWh (November 2014), dan Rp 1.496,33/kWh (Desember 2014)
- Golongan B-2/TR: Rp 1.515,82/kWh (Oktober 2014), jadi Rp 1.513,69/kWh (November 2104), dan Rp 1.496,33/kWh (Desember 2014)
- Golongan B-3: Rp 1.515,82/kWh (Oktober 2014), jadi Rp 1.513,69/kWh (November 2014), dan Rp 1.496,33/kWh (Desember 2014)











































