Namun, Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan bahwa penerapan subsidi tetap alias fixed subsidy harus dengan persetujuan DPR. Pasalnya, perubahan subsidi berarti mengubah APBN dan pembahasan APBN harus melibatkan DPR.
"Kalau yang fixed kan ada jumlah uang yang dialokasikan di APBN untuk subsidi. Setiap alokasi dana itu harus melalui persetujuan DPR," kata Sofyan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fixed subsidy, tambah Sofyan, akan membuat pelaksanaan APBN lebih mudah. Subsidi BBM tidak akan membengkak ketika harga minyak naik atau rupiah melemah, karena pemerintah sudah memberikan subsidi yang bersifat tetap per liter.
"APBN pasti lebih baik. Intinya pemerintah itu ingin APBN tidak tersandera dengan hal-hal yang di luar kontrol. Kalau yang lalu, akibat subsidi BBM kalau harga minyak dunia naik, akan menjadi beban kepada APBN," jelasnya.
(hds/ang)











































