Bila SKK Migas Jadi BUMN Khusus, Apakah Gaji Pegawai Turun?

Bila SKK Migas Jadi BUMN Khusus, Apakah Gaji Pegawai Turun?

- detikFinance
Selasa, 23 Des 2014 17:30 WIB
Bila SKK Migas Jadi BUMN Khusus, Apakah Gaji Pegawai Turun?
Jakarta - Dalam pertemuan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi dengan Tim Reformasi Tata Kelola Migas, dibahas status kelembagaan SKK Migas.

Usulan yang muncul adalah, mengubah status SKK Migas menjadi BUMN khusus.

"Kita membicarakan status lembaga ini selanjutnya seperti apa, kita usulkan jadi BUMN Khusus saja, tapi itu harus tertuang dalam revisi Undang-Undang Migas nomor 22 Tahun 2001," ujar Amien, ditemui usai rapat di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amin belum mengetahui, apakah bila SKK Migas menjadi BUMN Khusus akan berdampak pada penurunan gaji pegawai. Sebagaimana diketahui, standar gaji pegawai SKK Migas adalah standar gaji pekerja hulu migas.

"Aku belum tahu apa turun atau tidak. Kita belum bahas sampai ke gaji. Aku saja belum terima gaji kok," tutupnya.

Seperti diketahui, SKK Migas sudah beberapa kali ganti nama, setelah sebelumnya lembaga Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga ini sempat ganti nama dengan SKSP Migas.

"Tapi ini baru usulan, dalam pembicaraan tadi kita ditanya, bagusnya mau diganti lembaga seperti lembaga otoritas atau BUMN khusus. Atau kembali seperti dulu jadi satu sama Pertamina (BPPKA/Badan Pengawasan Pengusahaan Kontraktor Asing)," tutupnya.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads