Usulan yang muncul adalah, mengubah status SKK Migas menjadi BUMN khusus.
"Kita membicarakan status lembaga ini selanjutnya seperti apa, kita usulkan jadi BUMN Khusus saja, tapi itu harus tertuang dalam revisi Undang-Undang Migas nomor 22 Tahun 2001," ujar Amien, ditemui usai rapat di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku belum tahu apa turun atau tidak. Kita belum bahas sampai ke gaji. Aku saja belum terima gaji kok," tutupnya.
Seperti diketahui, SKK Migas sudah beberapa kali ganti nama, setelah sebelumnya lembaga Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga ini sempat ganti nama dengan SKSP Migas.
"Tapi ini baru usulan, dalam pembicaraan tadi kita ditanya, bagusnya mau diganti lembaga seperti lembaga otoritas atau BUMN khusus. Atau kembali seperti dulu jadi satu sama Pertamina (BPPKA/Badan Pengawasan Pengusahaan Kontraktor Asing)," tutupnya.
(rrd/dnl)











































