Pada 2004, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menangani penilaian kembali atau judicial review atas Undang-undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Putusan MK kala itu ditafsirkan bahwa harga BBM bersubsidi tidak boleh dikaitkan dengan harga pasar.
Jadi, apakah rencana penghapusan subsidi Premium ini artinya melanggar putusan MK?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman mengatakan, ia sudah membaca putusan tersebut berkali-kali. Putusan itu sudah sering dibahas dalam sidang kabinet. Kesimpulannya, penghapusan subsidi Premium tidak melanggar putusan MK.
Putusan MK No 002/PPU-I/2003 tertanggal 21 Desember 2004 untuk UU Migas Pasal 28 ayat (2) dan (3) berbunyi:
- Ayat (2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
- ayat (3) Pelaksanaan kebijakan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menggurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.
(rrd/hds)











































