Hapus Subsidi Bensin Premium, Pemerintah Tak Perlu Izin DPR

Hapus Subsidi Bensin Premium, Pemerintah Tak Perlu Izin DPR

- detikFinance
Senin, 29 Des 2014 11:25 WIB
Hapus Subsidi Bensin Premium, Pemerintah Tak Perlu Izin DPR
Jakarta - Pemerintah berencana menghapuskan subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, sehingga nantinya mengikuti harga pasar atau keekonomian. Apakah kebijakan ini harus mendapat izin dari DPR?

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, penghapusan subsidi untuk Premium sejatinya tidak memerlukan izin dari DPR. Namun pemerintah tetap akan mendiskusikannya dengan para wakil rakyat.

"Diskusi informal perlu. Tapi izin tidak," ujar Sudirman kala ditemui detikFinance di kediamannya, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (28/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudirman mengungkapkan, dengan menghapuskan subsidi Premium maka diperkirakan pemerintah dapat menghemat Rp 120 triliun. Dana ini bisa dialihkan untuk membiayai kegiatan yang lebih produktif.

"Penghematan itu akan didorong ke sektor produktif seperti pembangunan infrastruktur, irigasi, ke nelayan dan petani. Alokasi penghematannya itu ke mana yang harus melalui DPR, itu dibahas di APBN-Perubahan 2015. Jadwalnya pada awal Januari kita bertemu DPR," ungkap Sudirman.

Sebagai informasi, pemerintah berencana mengumumkan kebijakan baru terkait subsidi BBM pada Selasa (30/12/2014). Hari ini, pemerintah akan mematangkan opsi-opsi yang mengemuka seperti penghapusan subsidi Premium dan memberikan subsidi tetap pada BBM diesel (Solar) dengan usulan Rp 1.000/liter.

(rrd/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads