Pemerintah Beri Kepastian Perpanjangan Kontrak Freeport Sebelum 24 Januari

Pemerintah Beri Kepastian Perpanjangan Kontrak Freeport Sebelum 24 Januari

- detikFinance
Selasa, 30 Des 2014 09:51 WIB
Pemerintah Beri Kepastian Perpanjangan Kontrak Freeport Sebelum 24 Januari
Sudirman Said, Menteri ESDM
Jakarta - Pembahasan amandemen kontrak PT Freeport Indonesia dengan pemerintah saat ini masih berjalan. Ada 2 poin yang belum menemui kata sepakat antara kedua belah pihak.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, ada 6 poin pokok renegosiasi amandemen kontrak karya Freeport mulai dari penerimaan negara, pembangunan smelter, peningkatan kandungan lokal, luas wilayah, divestasi saham, dan kepastian perpanjangan kontrak. Dari situ, ada 2 poin yang sampai saat ini belum disepakati.

"Dengan Freeport ada 2 poin yang masih pending, yaitu soal penerimaan negara dan kepastian perpanjangan kontrak," ungkap Sudirman kepada detikFinance, Minggu (28/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudirman mengatakan, soal penerimaan negara, saat ini masih dihitung oleh Menteri Keuangan. Penerimaan negara dari Freeport Indonesia harus bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di Papua.

"Penerimaan negara harus menunggu keputusan Menteri Keuangan, karena mereka punya hitungan detil. Pesan Wakil Presiden Jusuf Kalla kan sebisa-bisanya seluruh pembangunan Papua bisa di-cover dari penerimaan Freeport," kata Sudirman.

Untuk perpanjangan kontrak, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 23/2010 dan diperbarui dengan PP No 77/2014, Freeport hanya bisa mengajukan perpanjangan kontrak 2 tahun sebelum berakhir.

"Sementara kontrak Freeport habisnya pada 2021. Tapi kita mengerti posisi Freeport, masa mau mengeluarkan investasi US$ 15 miliar nggak punya pegangan," kata ucapnya.

Terkait soal perpanjangan kontrak, lanjut Sudirman, sebelum 24 Januari 2015, di mana batas berakhirnya nota kesepahaman (MoU) yang membuat perubahan 6 poin kontrak karya Freeport, pemerintah kana mengeluarkan surat yang dapat dijadikan pegangan oleh Freeport sebagai bentuk kepastian pemerintah akan memperpanjang kontrak.

"Jadi kemarin kesepakatannya sebelum 24 Januari, pemerintah akan mengeluarkan satu dokumen interim. Mungkin bukan perpanjangan kontrak sebagaimana maksud PP, tapi minimal bisa menjadikan dasar. Mudah-mudahan ini juga dibarengi dengan selesainya hitungan penerimaan negara dari Menteri Keuangan," paparnya.

Sebagai informasi, Freeport sudah menyetujui kenaikan royalti untuk emas 3,75% dari yang sebelumnya hanya 1%. Perak naik royaltinya jadi 3,25% dan tembaga naik jadi 4%. Freeport juga sudah menyatakan kesediaanya membangun smelter dan sebagian wilayahnya dipangkas.

(rrd/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads