Hal tersebut dipaparkan dalam jumpa pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/12/2014). Berikut adalah poin-poin yang direkomendasikan tim reformasi:
1. Menata ulang seluruh proses serta kewenangan penjualan dan pengadaan minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Petral dapat menjadi dalah satu peserta lelang yang dilaksanakan ISC.
- Petral mengefektifkan fungsinya dalam market intelligence di pasar minyak global dan regional sebagai masukan bagi ISC.
- Penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM oleh ISC dilakukan melalui proses tender terbuka dengan mengundang semua vendor terdaftar yang kredibel dan tidak terbatas pada National Oil Company (NOC).
- Tender penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM di Indonesia yang dilakukan oleh ISC Pertamina sehingga tunduk sepenuhnya pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penegak hukum (BPK, KPK, dan sebagainya) dapat menjalankan fungsi secara optimal.
4. Menyusun roadmap menuju world class trading oil company oleh manajemen baru Petral serta mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan.
5. Melakukan audit forensik agar segala proses yang terjadi di Petral menjadi terang-benderang. Audit dilakukan oleh institusi yang kompeten di Indonesia dan memiliki jangkauan kerja ke Singapura serta negara terkait lainnya. Hasil audit bisa dijadikan sebagai pintu untuk membongkar potensi pidana, khususnya membongkar praktik mafia migas.
(hds/hen)











































