"Petral tidak dibubarkan. Mereka juga tetap ada di Singapura," kata Faisal di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Faisal, yang ditemani para anggota tim lainnya, membacakan setidaknya ada 5 poin rekomendasi terkait langkah-langkah dan kebijakan soal Petral. Fungsi Petral dalam mengimpor minyak mentah dan BBM dicabut dan dialihkan ke Integrated Supply Chain (ISC) di Pertamina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewenangan Petral masuk ke ISC, dan ISC ada di Indonesia. Segala prosesnya dilakukan di Indonesia. Sehingga proses tender tunduk pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," jelasnya.
Oleh karena itu, demikian Faisal, ISC bisa menjadi objek pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Proses ini sulit dilakukan ke Petral karena berada di Singapura dan dianggap melanggar ketentuan atau yuridiksi negara tersebut," tutur Faisal.
(rrd/hds)











































