Dalam APBN 2015 tercatat anggaran subsidi BBM dan elpiji adalah sebesar Rp 276 triliun. Diperkirakan nanti hanya akan menjadi Rp 60 triliun.
"Kita akan bawa ke DPR saya pikir insya Allah DPR sepakat dengan pemerintah karena kita bisa mulai subsidi sangat signifikan," ungkap Sofyan di kantornya, Jakarta, Rabu (31/12/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sempat diperdebatkan, namun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal ini tidak mengikat. MK kemudian menetapkan bahwa campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak, seperti BBM dan gas bumi.
MK juga berpendapat bahwa penentuan atau penetapan harga BBM tetap di tangan pemerintah. Sehingga lahirlah PP 30 tahun 2009 yang menyebutkan harga bahan bakar minyak dan gas bumi diatur dan atau ditetapkan oleh pemerintah.
"Pemerintahkan menetapkan dan mengatur harga UU tidak mengatakan pemerintah harus subsidi," tegas Sofyan.
(mkl/ang)











































