Harga BBM Turun, Pengusaha Minta Tarif Listrik Juga Turun

Harga BBM Turun, Pengusaha Minta Tarif Listrik Juga Turun

- detikFinance
Jumat, 02 Jan 2015 17:18 WIB
Harga BBM Turun, Pengusaha Minta Tarif Listrik Juga Turun
Jakarta - Kalangan dunia usaha menyambut baik turunnya harga BBM premium karena anjloknya harga minyak dunia. Namun mereka menagih janji pemerintah dan PT PLN untuk menurunkan tarif listrik.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, turunnya harga BBM seperti pertamax ataupun premium akan berpengaruh cukup besar pada ongkos produksi.

"Itu akan sangat membantu, karena berpengaruh cukup besar," tutur Hariyadi ditemui di Kantor Apindo, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hariyadi mengharapkan, penurunan harga BBM ini akan diikuti juga oleh turunnya tarif dasar listrik. Kalangan dunia usaha menagih janji PLN untuk menurunkan tarif dasar listrik.

"Kita lihat nih PLN, katanya kalau energi turun maka listrik akan turun. Tak hanya akan berpengaruh pada transportasi, tapi juga pada listrik," jelasnya.

Contohnya di usaha perhotelan, yang merupakan bidangnya, Hariyadi menuturkan komponen tarif listrik menyumbang 25% dari seluruh biaya produksi.

Ia berharap tarif listrik turun menyusul harga BBM yang juga turun, karena menurutnya banyak pembangkit yang menggunakan BBM. Menurutnya, jika BBM harganya turun, itu akan berbanding lurus dengan turunnya tarif listrik.

"Banyak pembangkit pakai BBM, Solar juga makin banyak. Ada juga yang pakai batubara. Kalau batubara turun, maka itu juga turun listriknya," tegasnya.

Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan bahwa mulai 1 Januari 2015 tarif listrik untuk rumah mewah, hotel, dan mal bisa berubah setiap bulan layaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi Pertamax. Hal tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Menteri ESDM No 31/2014 tentang Tarif Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero), berlaku mulai 1 Januari 2015.

Perhitungan penyesuaian dihitung atas 3 indikator yaitu inflasi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), nilai kurs yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), dan harga minyak Indonesia (ICP).

Sesuai aturan itu, terdapat 12 golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan disesuaikan yaitu:

Rumah tangga R-1/TR daya 1.300 VA.
Rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA.
Rumah tangga R-2/TR daya 3.500-5.500 VA.
Rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA.
Bisnis B-3/TM daya di atas 200 kVA.
Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA.
Industri I-4/TT daya di atas 30.000 kVA.
Kantor pemerintahan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA.
Kantor pemerintahan P-2/TM daya di atas 200 kVA.
Penerangan jalan umum P3/TR.
Layanan khusus TR/TM/TT.



(zul/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads