Awal 2014 Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg Sempat Heboh, Kini Adem Ayem

Awal 2014 Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg Sempat Heboh, Kini Adem Ayem

- detikFinance
Senin, 05 Jan 2015 12:12 WIB
Awal 2014 Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg Sempat Heboh, Kini Adem Ayem
Jakarta - Kebijakan PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji 12 Kg sempat membuat kehebohan pada awal 2014, atau berbeda dengan awal tahun ini yang relatif 'tenang'. Penyebabnya, kebijakan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg tahun ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah.

Pada 1 Januari 2014, PT Pertamina Persero menaikkan harga elpiji 12 Kg Rp 3.959/kg atau menjadi Rp 117.708/tabung. Namun keputusan tersebut mendapatkan reaksi penolakan dari masyarakat.

Pada waktu itu, pemerintah melakukan diskusi dengan Badan pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya bila harga elpiji 12 Kg tidak dinaikkan, maka direksi Pertamina terancam masuk penjara karena terus rugi menjual elpiji, padahal sebagai BUMN, Pertamina wajib mencetak keuntungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil dari diskusi tersebut, membuat pemerintah sebagai pemegang saham Pertamina memutuskan merevisi kenaikan harga elpiji 12 Kg dari sebelumnya Rp 3.959/Kg menjadi hanya Rp 1.000/Kg.

"Kenaikan elpiji 12 kg diturunkan dari Rp 3.959/kg menjadi Rp 1.000/kg. Ini berlaku mulai pukul 00.00 nanti. Nanti akan diputuskan manajemen Pertamina," ujar Dahlan Iskan saat masih menjadi Menteri BUMN, di Kantor BPK, Senin (6/1/2014).

Lewat keputusan ini, maka kenaikan harga per tabung untuk elpiji 12 kg turun dari Rp 47.000 menjadi Rp 12.000. Jadi harga elpiji 12 kg hanya naik jadi Rp 82.200 pada waktu itu di tingkat agen, atau turun dari Rp 117.708.

Alasan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 Kg karena selama 6 tahun atau sejak 2008-2013, bisnis elpiji tabung 12 kg tercatat menyumbang kerugian hingga Rp 22 triliun.

Keputusan diturunkannya harga elpiji menjadi hanya Rp 1.000/Kg bahkan membuat Presiden saat itu Susilo Bambang Yudhohono senang. Hal tersebut seperti disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Firmanzah.

"Instruksi presiden terkait dengan secepatnya melakukan RUPS untuk melakukan pengkajian ulang kenaikan harga elpiji 12 kg sudah dilakukan Kementerian BUMN dan Pertamina. Presiden sudah dapat laporan hasil RUPS atas usulan Pertamina dan disetujui oleh pemegang saham dalam hal ini adalah Kementerian BUMN telah mengesahkan kenaikan tabung elpiji dan merevisi yang tadinya kita ketahui sekitar Rp 3.500 per kg menjadi Rp 1.000 per kg, itu sudah disahkan. Presiden mengapresiasi," tutur Firmanzah di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/1/2014).

Kini, di awal 2015 harga elpiji 12 Kg kembali mengalami kenaikan harga di tingkat agen jadi Rp 134.700/tabung atau naik Rp 1.500/kg. Namun, kehebohan naikknya harga elpiji 12 Kg tidak terjadi pada tahun ini.

PT Pertamina (Persero) Jumat (2/1/2014) menaikkan harga elpiji 12 kg dari sebelumnya Rp 114.900/tabung menjadi Rp 134.700/tabung. Artinya, harga elpiji 12 kg naik sekitar 17% di tingkat agen.

"Efektif mulai 2 Januari 2015 sejak pukul 00.00 waktu setempat, Pertamina memutuskan untuk sesuaikan harga elpiji non subsidi kemasan 12 kg Rp 1.500/kg," ujar Vice Presiden Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir.

Ali mengatakan, kebijakan korporasi ini merupakan pelaksanaan Roadmap Penyesuaian Harga Elpiji 12 kg secara berkala untuk menuju harga keekonomian sesuai dengan kaidah bisnis korporasi. Dengan penyesuaian ini, harga jual rata-rata Elpiji 12 kg bersih dari Pertamina menjadi Rp 9.069 per kg dari sebelumnya Rp 7.569 per kg.

"Apabila ditambahkan dengan komponen biaya lain untuk transportasi, pengisian di SPPBE, margin agen dan PPN, maka harga jual di agen menjadi Rp 11.225 per kg atau Rp 134.700 per tabung dari sebelumnya Rp 9.575 per kg atau Rp 114.900 per tabung," tutup Ali.

Bedanya dengan tahun lalu, keputusan PT Pertamina menaikkan harga elpiji tahun ini justru mendapat dukungan dari pemerintah.

"Pertamina sudah berkonsultasi dengan pemerintah. Pemerintah sudah memberikan arahan kepada Pertamina agar kenaikan harganya tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujar Menteri ESDM Sudirman Said kepada detikFinance.

Sudirman mengatakan, Pertamina dianggap wajar menaikkan harga elpiji 12 Kg, karena tabung gas biru tersebut bukanlah barang yang disubsidi pemerintah. Elpiji yang disubsidi pemerintah adalah elpiji 3 Kg dan harganya tidak naik, tetapi elpiji 3 Kg hanya diperuntukkan untuk golongan masyarakat yang tidak mampu.

"Elpiji 12 pada dasarnya bukan bahan bakar gas bersubsidi. Jadi memang Pertamina berhak menetapkan harga yang wajar," ucap Sudirman.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads