Subsidi Premium Dicabut, Ini Komentar Nyinyir Fahri Hamzah

Subsidi Premium Dicabut, Ini Komentar Nyinyir Fahri Hamzah

- detikFinance
Senin, 05 Jan 2015 13:58 WIB
Subsidi Premium Dicabut, Ini Komentar Nyinyir Fahri Hamzah
Fahri Hamzah
Jakarta - Pemerintah sudah resmi mencabut subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, sehingga harganya mengikuti mekanisme pasar. Sementara BBM diesel atau Solar diberikan subsidi tetap (fixed subsidy) Rp 1.000/liter, dan sisanya mengikuti harga pasar atau keekonomian.

Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR, ikut berkomentar soal kebijakan yang resmi diterapkan 1 Januari 2015 ini. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa harga BBM tidak boleh dikaitkan dengan pasar.

"Keputusan MK sudah jelas, pengelolaan harga BBM tidak boleh mengikuti harga pasar. Kita tidak menganut pasar bebas di harga BBM," tuturnya di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Senin (5/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih menurut Fahri, pemerintah harus membahas harga BBM bersama dengan DPR. "Ketentuan tentang harga dibahas bersama DPR dan diputuskan bersama DPR pada tiap masa persidangan membahas APBN dan APBN-P," ujarnya.

Pemerintah, lanjut Fahri, sebaiknya tidak mengaitkan harga BBM dengan mekanisme pasar karena bisa dianggap melanggar UUD 1945. Bahkan bukan tidak mungkin menjadi bumerang secara politik.

"Hati-hati bermain dengan logika harga pasar, sebab itu dapat dituduh melanggar konstitusi. Bisa menyeret pemerintah ke serangan politik yang merepotkan nantinya," tegas Fahri.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebutkan pemerintah tidak melanggar aturan apapun. Dalam Undang-undang (UU) tentang Migas, JK menyebutkan intinya adalah harga BBM dalam negeri ditentukan oleh pemerintah.

"Undang-undang mengatakan harga BBM itu ditentukan oleh pemerintah. Tidak ada mengatakan sesuai harga pasar, hanya ditentukan oleh pemerintah," tutur JK di Kantor Wakil Presiden, pekan lalu.

Pada 2004, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menangani penilaian kembali atau judicial review atas UU No 22/2001 tentang Migas. Putusan MK kala itu ditafsirkan bahwa harga BBM bersubsidi tidak boleh dikaitkan dengan harga pasar.

Putusan MK No 002/PPU-I/2003 tertanggal 21 Desember 2004 untuk UU Migas Pasal 28 ayat (2) dan (3) berbunyi:

  • Ayat (2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
  • Ayat (3) Pelaksanaan kebijakan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menggurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.
"Itu kan tetap disubsidi Solar," ujar JK.

Sudirman Said, Menteri ESDM, juga pernah menyebutkan hal senada. Menurutnya, arti putusan MK adalah pemerintah menetapkan harga BBM, bukan wajib memberikan subsidi.

"Jadi pemerintah menetapkan harga BBM Solar sekian, Premium harga keekonomian. Kan itu ditetapkan pemerintah. Jadi selama ini dipelintir, kalau harga BBM harus disubsidi. Dipelintir habis, itu politik," jelas Sudirman dalam wawancara dengan detikFinance beberapa waktu lalu.

(hds/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads