"Tadi ketemu Freeport, ya sudah berulangkali kita bertemu dan bahas ini (amandemen kontrak), tapi sampai saat ini tidak ada progres atau belum ada kemajuan," ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar kepada wartawan ditemui di kantornya, Tebet, Jaksel, Selasa (6/1/2015).
Freeport melalui Presiden Direktur Rozik B. Soetjipto, meminta pemerintah memberikan kepastian perpanjangan kontrak, karena Freeport akan mengeluarkan dana investasi yang cukup besar untuk mengembangkan tambang bawah tanah dan pabrik smelter, tapi kontraknya akan habis 2021. Karena itu, Freeport meminta pemerintah memperpanjang kontrak 2 x 10 tahun alias hingga 2041.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, walau menyatakan kesungguhan bangun smelter dan memberikan uang jaminan, tapi sampai saat ini progres pembangunan smelter sendiri belum terlihat.
"Smelter Freeport ya bagaimana mau jawabnya, sampai saat ini tidak ada progres juga yang baik dari smelter Freeport baik lokasinya di mana, lahannya di mana juga belum ada," ujarnya.
Pemerintah sendiri belum bisa memberikan kepastian apakah kontrak Freeport di Papua yang sejak digali pada 1967 dan kontraknya sudah diperpanjang satu kali dari 1991-2021.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, pengajuan perpanjangan kontrak baru boleh dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Artinya Freeport baru bisa ajukan permohonan perpanjangan kontrak pada 2019.
(rrd/dnl)











































