Dari 107 Perusahaan Tambang, Baru 1 yang Selesai Renegosiasi Kontrak

Dari 107 Perusahaan Tambang, Baru 1 yang Selesai Renegosiasi Kontrak

- detikFinance
Selasa, 06 Jan 2015 16:19 WIB
Jakarta - Pemerintah sudah lama mendesak perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) merenegosiasi kontraknya. Namun sayangnya, dari 107 perusahaan tambang, hanya 1 yang sudah tandatangan amandemen kontrak.

"Renegosiasi kontrak sampai saat ini belum ada perubahan yang berarti juga. Yang sudah setuju, sepakat mau renegosiasi kontrak masih 87 perusahaan dari 107 perusahaan," kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, R Sukhyar ditemui di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).

Adapun 107 perusahaan minerba yang kontraknya harus diubah, terdiri dari 34 perusahaan Kontrak Karya dan 73 perusahaan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sudah selesai amandemen kontrak baru 1 (PT Vale Indonesia), yang belum sepakat mau renegosiasi ada 19 perusahaan, terdiri dari 7 perusahaan KK dan 12 dari PKP2B," rinci Sukhyar.

Sukhyar mencontohkan, salah satu perusahaan yang belum sepakat renegosiasi kontrak adalah BHP Billiton, yang memiliki izin pertambangan di Indonesia.

"BHP hanya meminta 40% divestasi saham, sementara pemerintah ingin 51% divestasi sahamnya," katanya.

Untuk mempercepat makin banyaknya perusahaan yang sudah renegosiasi kontrak, Kementerian ESDM akan memulai dari perusahaan PKP2B generasi II.

"Karena PKP2B generasi II ini lebih mudah, karena semua isi kontraknya mengikuti aturan pemerintah, jadi bisa lebih cepat selesai. Target kita Januari 2015 sudah penandatanganan amandemen kontrak," tutupnya.

(rrd/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads