"Renegosiasi kontrak sampai saat ini belum ada perubahan yang berarti juga. Yang sudah setuju, sepakat mau renegosiasi kontrak masih 87 perusahaan dari 107 perusahaan," kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, R Sukhyar ditemui di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).
Adapun 107 perusahaan minerba yang kontraknya harus diubah, terdiri dari 34 perusahaan Kontrak Karya dan 73 perusahaan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukhyar mencontohkan, salah satu perusahaan yang belum sepakat renegosiasi kontrak adalah BHP Billiton, yang memiliki izin pertambangan di Indonesia.
"BHP hanya meminta 40% divestasi saham, sementara pemerintah ingin 51% divestasi sahamnya," katanya.
Untuk mempercepat makin banyaknya perusahaan yang sudah renegosiasi kontrak, Kementerian ESDM akan memulai dari perusahaan PKP2B generasi II.
"Karena PKP2B generasi II ini lebih mudah, karena semua isi kontraknya mengikuti aturan pemerintah, jadi bisa lebih cepat selesai. Target kita Januari 2015 sudah penandatanganan amandemen kontrak," tutupnya.
(rrd/dnl)
