Industri Ungkap Ulah Trader Bikin Harga Gas Mahal

Industri Ungkap Ulah Trader Bikin Harga Gas Mahal

- detikFinance
Rabu, 07 Jan 2015 13:09 WIB
Industri Ungkap Ulah Trader Bikin Harga Gas Mahal
Jakarta - Pelaku industri mengeluhkan soal mahalnya harga gas bumi di dalam negeri. Salah satu penyebabnya karena mereka harus membeli gas bumi dari para pedagang atau trader.

"Industri kita sebagian besar dapat gas dari trader. Masalahnya trader ini beli gas dari trader lain, yang ujungnya ke kita harga gasnya mahal. Ini yang selama ini membebani industri dalam negeri," ujar Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIGB) Achmad Safiun di acara diskusi Outlook Gas 2015, Century Park Hotel, Senayan, Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Ia mengatakan, saat ini banyak trader gas yang dapat alokasi gas namun tidak langsung menjual gasnya ke industri. Hal ini karena para trader tidak memiliki infrastruktur gas seperti jaringan pipa gas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka hanya jualan kertas isinya alokasi gas ke trader-trader lain," katanya.

Safiun mengatakan industri pengguna gas berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa membenahi masalah persoalan gas.

"Kita perlu kebijakan agar energi umumnya dan gas bumi khususnya diperlakukan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi tidak sebagai komoditi pemunggut penerimaan negara," katanya.

Banyaknya aturan-aturan disektor minyak dan gas (Migas) yang dibuat namun menimbulkan celah bagi mafia migas masuk dan terus dibiarkan. Salah satunya terkait alokasi gas bumi.

Dosen Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti, Pri Agung Rakhmanto mengatakan prilaku bisnis semacam ini karena terkait mafia gas.

Pri Agung mencontohkan, seperti aturan alokasi gas di hulu migas yakni Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2010, tidak diatur secara jelas, siapa orang atau perusahaan yang dapat alokasi gas.

"Aturan di sana hanya ada prioritas alokasi gas pertama untuk lifting minyak, industri pupuk, listrik, dan industri. Tapi siapa yang dapatkan alokasi itu tidak diatur jelas, ini celah dan sudah lama dibiarkan," ungkapnya.

Bagi trader pemegang izin usaha niaga gas, pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2005, juga tidak diatur apakah trader tersebut harus punya infrastruktur atau tidak, atau punya kewajiban bangun infrastruktur gas.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads