Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, dalam 5 tahun ke depan, pemerintah akan melakukan pembangunan proyek listrik 35 ribu megawatt (MW) dengan cepat. Pemerintah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mencegah terjadinya kriminalisasi pengerjaan proyek listrik, seperti yang pernah terjadi pada pegawai PLN.
"Di dalam menyelenggarakan proyek 35 ribu megawatt itu, akan banyak tindakan-tindakan percepatan, karena memang secara substansi sebetulnya kita sudah dalam keadaan lampu kuning-lampu merah soal listrik," kata Sudirman usai pertemuan dengan Jaksa Agung di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, kami ingin sedini mungkin, tadi Pak Jaksa Agung menggunakan istilah migas itu dari hulu sampai hilir, dari persiapan kontrak, persiapan tata cara pelelangan, kita sudah ingin komunikasi. Jadi bukan karena keresahan, tapi lebih ke antisipasi dan akan baik kalau hukum itu lebih baik tidak melanggar, daripada sudah melanggar lalu melakukan tindakan itu lebih memakan energi. Itu intinya," papar Sudirman.
(dnl/hen)










































