"Kita meminta pemerintah tidak mencabut subsidi listrik untuk dua golongan rumah tangga, yakni R1 1.300 VA dan 2.200 VA," ujar Direktur PLN Murtaqi Syamsuddin, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Jl Thamrin, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Murtaqi mengatakan, usulan ini dilandasi dengan faktor beban masyarakat yang saat ini cukup berat, melihat harga-harga pokok yang sebelumnya disubsidi tidak lagi disubsidi lagi seperti BBM dan Elpiji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hal ini baru usulan dari PLN, dan belum tentu disetujui pemerintah. Apalagi keputusan menerapkan tarif adjusment (penyesuaian) sudah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014.
"Tapi ini masih usulan PLN, semoga disetujui pemerintah. Walau tarif baru 1 Januari 2015 untuk 12 golongan yang diadjusment sudah diumumkan, namun khusus dua golongan ini belum diberlakukan tarif baru masih tarif pada November 2014, sehingga bagi pelanggan yang prabayar beli pulsa tokennya pun masih tarif lama," tutupnya.
Sebelumnya, seperti diketahui sejak 1 Januari 2015, sebagian besar pelanggan PLN tarif listriknya sudah tidak disubsidi lagi. Jadi pilihannya hemat penggunaan listrik atau tagihan membengkak.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri No.31 Tahun 2014, pemerintah sudah tidak lagi memberi subsidi listrik untuk 12 golongan pelanggan listrik PLN, selanjutnya mekanisme tarifnya menggunakan tarif adjustment (penyesuaian).
Lewat mekanisme penyesuaian tarif ini, tarif listrik setiap bulannya akan naik atau turun, tergantung harga minyak indonesia atau ICP (Indonesia Crude Price), inflasi, dan kurs.
Pemerintah saat ini hanya memberikan subsidi listrik untuk golongan 450 VA dan 900 VA.
Berdasarkan data PLN yang dikutip detikFinance, berikut daftar tarif listrik pada Januari 2015 untuk 12 golongan yang tidak disubsidi lagi tarif listriknya:
Golongan Rumah Tangga
- R-1/TR daya 1.300 VA Rp 1.496,05/kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA Rp 1.496,05/kWh
- R-2/TR daya 3.500 VA- 5.500 VA Rp 1.496,05/kWh
- R-3/TR data di atas 6.600 VA Rp 1.496,05/kWh
Golongan Bisnis
- B-2/TR daya 6.600 VA - 200 kVA Rp 1.496,05/kWh
- B-3/TM daya di atas 200 kVA K x Rp 1.077,18/kWh, kVarh Rp 1.159,30/kWh
Golongan Industri
- I-3/TM daya di atas 200 kVA K x Rp 1.077,18/kWh, kVarh Rp 1.159,30/kWh
- I-4/TT data 30.000 kVA ke atas kVarh Rp 1.011,99/kWh
Golongan Pemerintah
- P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA Rp 1.496,05/kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA K x Rp 1.077,18/kWh, kVarh Rp 1.159,30/kWh
- P-3/TR Rp 1.496,05/kWh
- L/TR,TM,TT Rp 1.574,57/kWh
"Artinya tiap bulan pelanggan 1.300 VA tersebut membayar listrik Rp 234.000," kata Bambang.
(rrd/dnl)











































