Harga Bensin Premium Diusulkan Maksimal Rp 9.500/Liter

Harga Bensin Premium Diusulkan Maksimal Rp 9.500/Liter

- detikFinance
Senin, 12 Jan 2015 15:35 WIB
Harga Bensin Premium Diusulkan Maksimal Rp 9.500/Liter
Jakarta - Mulai 1 Januari 2015, pemerintah telah mencabut subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Dengan begitu, harga Premium bisa naik turun tergantung harga pasar atau keekonomiannya.

Namun, pemerintah mengkaji pembatasan harga Premium dan Solar ketika dilepas ke harga pasar. Batasan yang diusulkan adalah maksimal Rp 9.500/liter.

"Pak Menko (Menko Perekonomian Sofyan Djalil) bilang harga Premium bisa dibatasi maksimal Rp 9.500/liter," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan, kajian tersebut sebagai antisipasi pemerintah menghadapi naik-turunnya harga minyak dunia yang menjadi patokan harga BBM di dalam negeri. Dikhawatirkan ketika harga minyak naik terlalu tinggi menyebabkan harga BBM terdongkrak.

"Kalau harga minyak dunia rendah, itu nggak jadi masalah. Tapi kalau naik, itu kan harga (Premium) akan tinggi. Pak Menko ingin harga Premium maksimal Rp 9.500/liter," jelas dia.

Oleh karena itu, Naryanto menambahkan, Premium harus kembali disubsidi ketika harga pasarnya sudah melampaui Rp 9.500/liter. "Kalau sampai lebih dari Rp 9.500, pemerintah harus beri subsidi," ujarnya.

(drk/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads