"Melihat penurunan harga minyak yang cukup tajam akhir-akhir ini di luar prediksi kita, nampaknya saya akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 terkait penetapan harga dasar BBM, yang sebelumnya ditetapkan setiap 1 bulan sekali," ujar Menteri ESDM Sudirman Said ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, Pasal 14 ayat (1) dalam rangka penyediaan dan pendistribusian BBM, Menteri (ESDM) menetapkan harga dasar dan harga jual eceran BBM. Dan ayat (2) harga dasar sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Biaya Perolehan,
- Biaya Distribusi, dan
- Biaya Penyimpanan,
- Margin usaha
"Jadi penetapan harga dasar BBM nya akan dilakukan setiap dua minggu sekali, jadi harga BBM akan berubah setiap dua minggu sekali juga," tutup Sudirman.
(rrd/dnl)











































