Kata Jokowi Harga BBM Turun Jadi Rp 6.500/Liter, Pertamina Sebut Rp 7.100/Liter

Kata Jokowi Harga BBM Turun Jadi Rp 6.500/Liter, Pertamina Sebut Rp 7.100/Liter

- detikFinance
Kamis, 15 Jan 2015 13:50 WIB
Kata Jokowi Harga BBM Turun Jadi Rp 6.500/Liter, Pertamina Sebut Rp 7.100/Liter
Jakarta - Pemerintah akan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium akan turun dari Rp 7.600/liter menjadi Rp 6.400-Rp 6.500/liter. Tapi menurut PT Pertamina (Persero) harganya Rp 7.000-Rp 7.100/liter. Ini penjelasannya.

"Kalau harga itu (Rp 6.400-Rp 6.500/liter) jika kita hitung dengan MOPS (Mean of Plats Singapore) harga sekarang atau beberapa hari di Januari. Artinya, harga tersebut (seperti diungkapkan Jokowi) benar, tapi dengan catatan kalau kita tidak punya stok BBM," ujar Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang, Kamis (15/1/2015).

Bambang menjelaskan, Pertamina selama ini memiliki stok BBM yang dijaga cukup sampai 22 hari, dan tentunya stok tersebut dibeli dengan harga produk pada saat itu. Jumlah stok ini mempengaruhi harga premium dan solar di SPBU. Apalagi bensin premium sudah tidak disubsidi pemerintah lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertamina kan punya stok BBM 22 hari, dan itu ada nilainya. Jika stok Pertamina dihitung sesuai prinsip akuntansi, maka harganya yang benar sekitar Rp 7.000-Rp 7.100/liter," jelas Bambang.

Bambang mengakui, sebelumnya dirinya pernah menyebut harga premium di Februari di bawah Rp 7.000 per liter atau mendekati Rp 6.000-an per liter. Namun, harga itu berdasarkan perhitungan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang penentuan harga dasar BBM.

Namun penurunan harga BBM yang akan dilakukan dalam waktu dekat, tidak memperhitungkan harga dasar BBM rata-rata dalam satu bulan. Karena harga BBM turun 1 Januari 2015, dan belum sebulan sudah akan diturunkan lagi.

"Bila melihat harga minyak produk (BBM) 25 Desember 2014-(prediksi) 24 Januari 2015, harga rata-rata minyaknya turun cukup tinggi, makanya kita perkirakan harganya premium bisa sekitar Rp 6.000-an," jelas Bambang.

Bahkan tidak hanya itu saja, berdasarkan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, pemerintah menetapkan harga dasar BBM, bukan harga BBM di SPBU.

Untuk harga BBM di SPBU, Bambang mengatakan ada faktor lain yang menjadi penentu harga. Faktor lain itu adalah pajak pertambahan nilai (PPN) 10%, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5%-10%, dan ditambah margin usaha 5%-10% dari harga dasar tersebut.

"Mungkin yang dimaksud Pak Jokowi itu harga dasar BBM, bukan harga premium atau solar di SPBU," tegas Bambang.

Ia menambahkan lagi, kalau harga premium saat ini Rp 7.600 per liter, bukanlah harga dasar BBM yang ditetapkan pemerintah. Tetapi harga tersebut sudah termasuk PPN + PBBKB + Margin usaha.

"Harga dasarnya itu sekitar Rp 6.150 per liter, jika ditambah PPN + PBBKB + margin, harga premium menjadi Rp 7.600/liter. Apalagi kami hanya mengambil margin usaha itu 2,48% untuk premium, walaupun seharusnya kita bisa 5-10%. Tapi kok 1 Januari 2015 pemerintah itu mengumumkan penetapan harga BBM? Itu karena pertama kali aturan ini diterapkan, selanjutnya pemerintah akan mengumumkan setiap awal bulan harga dasar BBM. Bahkan nantinya harga BBM di wilayah Jawa dan Maruda dan Bali (Jamali) dengan di luar Jamali berbeda-beda di tiap SPBU," tutupnya.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads