"Nggak ada yang dipecat," tegas Sudirman di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Menurut Sudirman, pemberhentian Widjonarko merupakan usulan dari Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi. Kepala SKK Migas memang berhak mengusulkan anggota organisasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman juga menampik anggapan bahwa hal ini terkait dengan 'bersih-bersih' di SKK Migas. "Nggak lah. Pak Widjo kan sudah lama juga, dan Pak Amien mungkin butuh menata lebih dalam," tuturnya.
Widjonarko sudah mengemban cukup lama jabatan penting di lembaga yang mengurusi sektor hulu migas. Pada 2011, dia menjabat sebagai Deputi Umum BP Migas (nama SKK Migas dulu). Kemudian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membubarkan BP Migas, dan akhirnya lembaga tersebut diubah namanya jadi SKK Migas, ia naik pangkat menjadi Wakil Kepala SKK Migas.
Pada Agustus 2013, setelah kasus yang menimpa Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Widjonarko menggantikan sementara sebagai Plt Kepala SKK Migas melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 93/2013. Setahun lebih ia menjabat sebagai Plt Kepala SKK Migas, presiden kemudian mengangkat Amien Sunaryadi sebagai Kepala SKK Migas definitif. Posisi Widjonarko kemudian bergeser ke jabatan sebelumnya sebagai Wakil Kepala SKK Migas.
Tapi, berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 0041K/73/MEM/2015, Widjonarko diberhentikan dengan hormat sebagai Wakil Kepala SKK Migas.
(hds/dnl)











































