"Pertamina tidak melakukan pembangkangan atau langgar aturan, karena menjual lebih mahal harga premium dari yang ditetapkan pemerintah," ujar Menteri ESDM Sudirman Said ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Sudirman mengatakan, harga premium yang ditetapkan pemerintah Rp 6.600/liter tersebut, hanya berlaku untuk wilayah di luar Jamali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di wilayah Jamali, premium merupakan BBM jenis umum, yang harganya ditetapkan sendiri oleh badan usaha yakni Pertamina. Pemerintah hanya menetapkan harga dasar BBM.
"Di Jamali itu harga premiumnya umum, ditetapkan sendiri oleh Pertamina, pemerintah hanya menetapkan harga dasar BBM, kan harus ditambah lagi PPN 10%, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5%-10%. Makanya harganya bisa beda Rp 6.700/liter," katanya.
Ia juga menjelaskan, kenapa harga premium di Bali lebih mahal Rp 7.000/liter, ini karena faktor lebih mahalnya PBBKB yang ditetapkan Pemda Bali.
"Pemda Bali kan mengenakan PBBKB 10%, makanya lebih mahal. Sementara Jawa-Madura PBBKB-nya hanya 5%," tutup Sudirman.
(rrd/dnl)











































