TPPI Masih Nunggak Utang Rp 4 Triliun Lebih ke Pertamina

TPPI Masih Nunggak Utang Rp 4 Triliun Lebih ke Pertamina

- detikFinance
Selasa, 20 Jan 2015 09:50 WIB
TPPI Masih Nunggak Utang Rp 4 Triliun Lebih ke Pertamina
Jakarta -

​PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) yang saat ini dikelola Tuban Petro menunggak utang cukup banyak, salah satunya ke PT Pertamina (Persero). Jumlah utang TPPI ke Pertamina mencapai triliunan rupiah.

"Utang TPPI kurang lebih US$ 371 juta (Rp 4,4 triliun). Sedangkan saham Pertamina di TPPI mencapai 26,61% setelah restrukturisasi," kata Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman kepada detikFinance, Selasa (20/1/2015).

Dulu, Pertamina menjadi pelanggan setia TPPI. Pertamina membeli produk mulai dari bensin atau mogas hingga elpiji. Utang sebesar US$ 371 juta tersebut muncul akibat tidak dikirimnya mogas dan produk olahan lainnya yang merupakan pesanan Pertamina sesuai yang disepakati dalam kontrak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak capai titik temu, keduanya menyelesaikan masalah tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hasilnya, TPPI harus melunasi utang ke Pertamina.

Untuk membayar utang-utangnya tersebut, TPPI memiliki skema pembayaran yakni, selama 10 tahun Pertamina wajib membeli produk mogas TPPI sebesar 900 juta barel atau minimal 50.000 barel/hari, dengan harga MoPS + 1,22%. Selama 10 tahun, Pertamina juga wajib membeli 7,1 juta ton elpiji TPPI dengan harga CP Aramco + US$ 140/ton.

Padahal harga pasar elpiji Pertamina saat itu berkisar CP Aramco-US$ 40. Dari penjualan produk TPPI ke Pertamina itu, 2% hasilnya per tahun akan digunakan mencicil utang ke Pertamina.

Di sinilah letak belum sepakatnya Pertamina dengan TPPI dalam restrukturisasi utang. Bila skenario itu diikuti begitu saja, maka dari pembelian elpiji Pertamina akan rugi Rp 11,82 triliun. Skenario ini tidak sesuai dengan prinsip good corporate governance. Selain itu, TPPI juga tidak mau memberikan jaminan utang utang dalam bentuk standby L/C.

Akibat tak menemukan kata sepakat, para pemberi utang TPPI mengajukan tuntutan gagal bayar alias default terhadap TPPI pada 28 September 2012. Kemudian Pertamina juga masuk ke manajemen TPPI pada 11 Oktober 2012.

Tapi, TPPI kemudian mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta. Permohonan ini menghasilkan proposal perdamaian pada 26 Desember 2012.

Berdasarkan data Pertamina, sebagai salah satu dari tindak lanjut pelaksanaan Perjanjian Perdamaian tersebut maka pada 8 Mei 2013, TPPI dan Pertamina telah menandatangani kerja sama pengolahan yang akan berlangsung efektif selama 6 bulan. Pengoperasian kilang TPPI Tuban ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi TPPI agar mendapatkan penghasilan kembali melalui tolling fee.

Dalam kerja sama tolling fee ini, kilang TPPI akan dioperasikan pada tingkat sekitar 55-80kbd (kilobarrel per day) dan akan menghasilkan sejumlah kurang lebih 530.000 ton yang terdiri dari Paraxylene, Benzene, Orthoxylene, dan Heavy Aromatic.

Kemudian tambahan produk BBM berupa Gas Oil/Diesel Oil dan Fuel Oil sejumlah 1,5 juta barel, tambahan LPG sebesar 36.000 ton, dan Light Naphtha sebesar 300.000 ton atau 2,8 juta barel.

Tapi kerja sama ini langsung dihentikan tidak lama setelah beroperasi. Pasalnya Pertamina mendapatkan peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Langkah pengoperasian TPPI itu mendapat peringatan, kita diwanti-wanti sama KPK. Ada potensi menguntungkan pihak lain yang berujung pada tindakan korupsi. Karena peringatan KPK itu kita langsung hentikan kerja sama pengoperasian kembali TPPI," ungkap Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang.

Peringatan KPK ini diduga terkait pemilik lama TPPI yaitu Honggo Wendratno yang menggunakan dana pinjaman dari Bank Century (kini Bank Mutiara) untuk memiliki TPPI. Sementara Bank Century mengalami kredit macet dan saat ini menjadi salah satu kasus yang ditangani KPK.

Pertamina sendiri awalnya ingin mengambil alih pengelolaan TPPI, melihat fasilitas kilang ini sangat vital bagi negara karena dapat meningkatkan kapasitas produksi bensin RON 92 lebih banyak. Tapi hal tersebut tidak jadi dilakukan mengingat masalah hukum dan utang yang begitu besar di TPPI.

"Secara korporasi kami tidak bisa take over (TPPI), salah satunya karena beban utang TPPI sangat besar. Kalau pun mau controlling semua, utang harus dikonsolidasikan terlebih dahulu," kata Arief Budiman.

(rrd/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads