Jokowi Ingin Bangun Pembangkit Listrik 35.000 MW, Menteri ESDM Gerak Cepat

Jokowi Ingin Bangun Pembangkit Listrik 35.000 MW, Menteri ESDM Gerak Cepat

- detikFinance
Selasa, 20 Jan 2015 10:45 WIB
Jokowi Ingin Bangun Pembangkit Listrik 35.000 MW, Menteri ESDM Gerak Cepat
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyatakan bahwa kondisi kelistrikan di hampir seluruh provinsi di Indonesia sudah 'merah' alias defisit. Oleh karena itu, Jokowi punya target membangun pembangkit listrik dengan kapasitas total 35.000 megawatt (MW).

Untuk mewujudkan target tersebut, Menteri ESDM Sudirman Said pun bergerak cepat. Setelah program besar disusun pekan lalu, Sudirman langsung mengumpulkan para pimpinan di sektor listrik yang terdiri dari Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Direksi PT PLN (Persero), Direksi PT Pertamina (Persero), Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), Direksi PT Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), dan banyak lagi. Tujuan pertemuan ini adalah memastikan agar proyek-proyek pembangkit listrik yang akan dibangun tidak akan kekurangan pasokan energi.

Sudirman kemudian membentuk Unit Pelaksana Program Pembangunan Nasional yang dipimpin mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji. Unit ini bertugas mengawal menyelesaikan hambatan program 35.000 MW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program sudah disusun, pasokan energi disiapkan, unit khusus sudah dibentuk. Sudirman pun melanjutkan gerak cepatnya dengan mengumpulkan para pengusaha listrik swasta atau Independent Power Producers (IPP) di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan di Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini.

Keterlibatan IPP memang vital dalam pembangunan pembangkit 35.000 MW. Pasalnya, PLN diperkirakan hanya akan membangun 10.000 MW sementara sisanya diharapkan datang dari swasta.

"Tujuan pertemuan ini adalah menjelaskan kebijakan pemerintah membangun 35.000 MW. Kepada mereka kami jelaskan bahwa program ini memberi kesempatan besar pada IPP untuk bersama PLN bangun 35.000 MW plus transmisi. Pertemuan ini untuk mendengarkan masukan dan memberikan gambaran kepada mereka soal komitmen yang bisa kami berikan," jelas Sudirman di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Selasa (20/1/2015).

Sudirman mengatakan, 23 IPP yang hadir dan ditambah Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia mempunyai kemampuan finansial dan teknis yang diharapkan dapat menyerap proyek program listrik 35.000 MW.

"Mereka yang hadir saat ini punya kemampuan finansial dan teknis, serta berpotensi untuk ditunjuk langsung. Barangkali mereka ini sudah mampu serap sepertiganya," katanya.

Sudirman menambahkan, dalam waktu dekat beberapa aturan akan terbit untuk mendukung program listrik 35.000 MW. Aturan yang akan terbit adalah dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

"Akan dibentuk timnas yang berisi para pemangku kepentingan. Para menteri akan duduk di steering committee. Kemudian yang kedua kita butuh beberapa lex specialis, aturan hukum terobosan yang memungkinkan percepatan. Misal kalau dulu setiap tahun minta izin multiyears, nanti dinyatakan dalam Perpres bahwa ini proyek multiyears. Timnas diketuai Menko dan ketua pelaksana Menteri ESDM," jelasnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menambahkan, peran produsen listrik swasta akan semakin besar daripada PLN. Dari program 35.000 MW tersebut, diharapkan 25.000 MW dibangun oleh pihak swasta.

"Program 35.000 MW ini ada porsi PLN 10.000 MW dan 25.000 MW porsi IPP. Karena kita tahu pentingnya IPP, maka kami undang mereka yang sudah existing maupun yang akan beroperasi secara komersial diberi kesempatan untuk ditunjuk langsung. Termasuk juga perusahaan yang punya tambang memungkinkan ditunjuk langsung untuk bangun pembangkit listrik mulut tambang," papar Jarman.

"Dengan cara seperti ini, proses yang cukup lama akan dipotong waktunya sehingga bisa lebih cepat tanpa tinggalkan asas prosedur yang baik. Pelaksanaan uji tuntas mengenai kemampuan teknis dan finansial agar nanti developer yang dipilih nanti tidak menunda pembangunan dan mereka adalah developer yang memang punya uang dan kemampuan teknis. Faktor penentuan harga jadi nomor 2, sudah ada patokan dan tak perlu lagi izin Menteri ESDM. Prosedur ini lebih cepat sehingga program 35.000 MW bisa tepat waktu," terang Jarman.

(rrd/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads