Freeport menjanjikan akan menggelontorkan dana US$ 2,3 miliar untuk pembangunan smelter, bahkan sebagai wujud kesungguhannya, Freeport memberikan uang jaminan sebesar US$ 150 juta.
Tapi, Freeport mengajukan beberapa persyaratan, pertama diberikan izin ekspor konsentrat tembaga untuk ekspor produksinya dari tambang Grasberg di Papua, dan pemerintah memberikan kepastian keberlanjutan operasi 2 x 10 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa saja yang membuat Sudirman Said kecewa, bagaimana sikap Freeport? apa dampaknya bagi usaha Freeport di Papua? Berikut berbagai pernyataan pemerintah dan Freeport yang dirangkum detikFinance, Rabu (21/1/2015).
Sudirman Said: Saya Kecewa dengan Freeport!
|
|
"Dari review terakhir Dirjen Mineral dan Batu Bara terkait proses amandemen kontrak Freeport, perkembangannya jauh dari yang diharapkan," kata Menteri ESDM Sudirman Said kala ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Satu hal yang membuat Sudirman kecewa adalah Freeport seakan tidak berniat membangun fasilitas pemurnian hasil tambang (smelter). Padahal Freeport sudah menyanggupi syarat membangun smelter yang diwajibkan pemerintah.
"Saya tidak gembira, saya kecewa! Freeport tidak menunjukkan kesungguhannya dalam pembangunan smelter," tegas Sudirman.
Dalam nota kesepahaman antara pemerintah dan Freeport Indonesia, salah satu butir kesepakatannya adalah Freeport harus menunjukkan kesungguhan membangun fasilitas smelter. Kewajiban tersebut merupakan amanat dari UU Mineral dan Batu Bara, di mana ekspor bahan tambang mentah sudah dilarang sejak 2014 sehingga semua perusahaan harus melakukan proses pengolahan di dalam negeri.
"Tapi sampai saat ini Freeport tidak menunjukkan kesungguhan membangun smelter. Tanah untuk lokasi smelter pun tidak ada. Saya kecewa," kata Sudirman.
Pada 24 Januari 2015 nanti, lanjut Sudirman, MoU antara pemerintah dan Freeport akan berakhir. Sesuai kesepakatan, bila tidak ada kesungguhan pembangunan smelter maka izin ekspor Freeport akan dicabut.
"Artinya, 25 Januari 2015 mereka tidak boleh ekspor konsentrat," ujarnya.
Izin Ekspor Freeport Dibekukan
|
|
"Dalam kesepakatan, ada schedule kalau sampai 24 Januari 2015 mereka (Freeport) tidak menunjukkan pembangunan smelter yang signifikan, maka izin ekspor konsentrat bisa dibekukan. Saya meminta kepada Freeport untuk mencari jalan, karena kita juga ingin Freeport tetap beroperasi," kata Sudirman Said, Menteri ESDM, di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Izin ekspor Freeport akan dibekukan pada 25 Januari 2015 bila tidak punya niatan bangun smelter. Pasalnya, nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah dengan Freeport berakhir pada 24 Januari 2015.
"Kami sama-sama ingin Freeport operasinya bisa lancar ke depan, karena penting bagi perekonomian kita, bagi perdagangan kita. Jadi silakan cari jalan dalam waktu-waktu dekat ini, apa yang harus dikerjakan supaya tidak harus kita menghentikan izin ekspor," ucap Sudirman.
Meski begitu, Sudirman menegaskan pembangunan smelter adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi. Freeport harus tetap membangun smelter, karena kemampuan keuangan mereka sudah sangat memadai.
"Bukan dengan cara menawar schedule pembangunan smelter, tapi dengan cara lain. Saya kira kemampuan keuangan mereka cukup kuat dan bisa mencari lokasi tanah. Kalau mereka menunjukkan ada progress dan lokasinya jelas, pasti kita akan mempertimbangkan. Soal smelter tidak akan ada tawar-menawar, jadi kita akan tetap mensyaratkan," tutur Sudirman.
Sudirman menegaskan, pemerintah akan memperpanjang MoU dengan Freeport terkait amendemen kontrak karya. Namun ketika MoU diperpanjang dan Freeport tetap tidak punya kesungguhan membangun smelter, maka izin ekspor akan dibekukan.
"Pastinya akan dibekukan. Kita memang ingin perpanjang MoU dengan Freeport, tapi tujuannya bukan mencari celah agar Freeport bisa terus ekspor. Selama tidak ada kesungguhan bangun smelter, 25 Januari 2015 nanti Freeport tidak akan bisa ekspor," tegasnya.
Seperti diketahui, sejak 12 Januari 2014, pemerintah resmi melarang ekspor barang tambah mentah. Khusus untuk konsentrat tembaga yang diolah Freeport dan Newmont masih bisa ekspor jika mendapatkan izin sebagai Eksportir Terdaftar.
Setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No 153/PMK.011/2014 terkait Bea Keluar (BK) ekspor mineral, Freeport bisa ekspor konsentrat lagi. Ekspor konsentrat tembaga sendiri dibatasi maksimal pada 2017. Setelah itu pemerintah hanya akan izinkan ekspor mineral jadi. Untuk menjadikan mineral mentah dan konsentrat jadi bahan mineral jadi membutuhkan keberadaan smelter.
Freeport sendiri mendapatkan izin ekspor setelah sepakat menandatangani MoU amanedemen kontrak. Salah satunya adalah komitmen membangun smelter.
Kontrak Freeport Terancam Tidak Diperpanjang Pemerintah
|
|
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pemerintah ingin Freeport tetap ada di Indonesia dan operasinya berjalan lancar. Pasalnya, Freeport penting bagi perekonomian dan perdagangan Indonesia.
"Tapi, ketika komitmen mereka (Freeport) yang ditunjukkan dalam progres pembangunan smelter tidak ada, salah satunya lokasi dan tanahnya tidak jelas membuat saya tidak gembira dan saya kecewa," kata Sudirman ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Selasa (20/1/2015).
Sudirman menegaskan, pemerintah sudah memberikan komitmen, jika Freeport bersungguh-sungguh membangun smelter (pabrik pemurnian mineral), dengan menunjukkan progres jelas, terkait rencana pembangunan smelter dan lokasinya. Pemerintah akan memperpanjang keberlangsungan operasi Freeport.
"Kalau mereka komitmen bangun smelter, dalam rumusan MoU (nota kesepahaman yang ditandatangani Pemerintah dan Freeport) sudah jelas, pemerintah akan memutuskan perpanjangan usaha, kalau mereka menunjukkan langkah-langkah yang sifatnya progres, yang sifatnya ada kemajuan," tegas Sudirman.
Jadi, kata Sudirman, jangan dibalik, Freeport baru akan bangun pabrik smelter, jika pemerintah memutuskan perpanjangan kontrak.
"Jangan dibalik, mereka akan progres bangun smelter kalau pemerintah memutuskan perpanjangan. Keputusannya ada di pemerintah. Smelter, mudah-mudahan Freeport mendapatkan solusi, karena kalau sampai 25 Januari 2015 tidak ada solusi, terpaksa izin ekspornya disetop sementara, dan itu berlaku bagi perusahaan lain, termasuk BUMN juga mengalami hal yang sama," tutup Sudirman.
Seperti diketahui, Freeport Indonesia sangat ingin mendapatkan kepastian pemerintah memperpanjang keberlanjutan usahanya hingga 2041. Pasalnya Freeport akan menggelontorkan dana investasi cukup besar untuk pengembangan tambang bawah tanah di Papua dan pembangunan pabrik smelter. Sementara kontrak Freeport akan berakhir pada 2021.
Tak Bangun Smelter, Freeport 3 Tahun Juga Tak Bayar Dividen
|
|
"Freeport itu tidak bayarkan dividen ke pemerintah pada 2012, 2013, 2014, kacau!" ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, R Sukhyar, ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Jalan Soepomo, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015).
Sukhyar mengungkapkan, tidak dibayarnya dividen tersebut, karena keputusan pemegang saham Freeport Indonesia, yaitu Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, induk usaha Freeport Indonesia di Amerika Serikat.
"Kenapa tidak dibayar? Karena berdasarkan keputusan pemegang sahamnya, Freeport tidak perlu setor dividen, dananya digunakan untuk investasi kembali. Ya kalau pemegang saham mayoritasnya menyatakan begitu, Pemerintah Indonesia nggak bisa apa-apa," ungkapnya.
Pemerintah saat ini bersikeras, agar Freeport Indonesia mau menandatangani amandemen kontrak karyanya. Di dalamnya, ada kewajiban Freeport untuk mendivestasikan 40% sahamnya.
Tapi bila Freeport menginvestasikan atau mengembangkan tambang bawah tanah (underground), maka kewajiban divestasi sahamnya hanya 30%, berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha penambangan minerba.
Freeport mengklaim, nilai sahamnya sebanyak 20% dihargai US$ 2 miliar atau Rp 48 triliun, dengan kurs Rp 12.000/US$.
Sudirman Said Kecewa, Ini Tanggapan Freeport
|
|
"Progres yang telah dilakukan oleh PT Freeport Indonesia terkait smelter selalu kami laporkan kepada Kementerian ESDM. Kami serius dengan komitmennya," kata Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia, Daisy Primayanti, dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Selasa (20/1/2015).
Daisy mengatakan, Freeport Indonesia saat ini terus melakukan komunikasi yang intensif terkait perkembangan smelternya, termasuk berkomitmen menjalankan kesepakatan bersama yang terlah ditandatangani dalam Nota Kesepahaman (MoU) dengan pemerintah Indonesia. Freeport tidak ingin terjadi izin ekspornya dibekukan pemerintah.
"Saat ini Freeport Indonesia berkomunikasi insentif dengan Kementerian ESDM. Dan, tentunya berharap tetap dapat melakukan kegiatan ekspor," ucap Daisy.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan kekecewaannya kepada PT Freeport Indonesia. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak menunjukkan komitmennya dalam pembangunan pabrik smelter.
"Dari review terakhir Dirjen Mineral dan Batu Bara terkait proses amandemen kontrak Freeport. Perkembangannya jauh dari yang diharapkan," kata Sudirman Said ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Jalan Soepomo, Jaksel, Selasa (20/1/2015).
"Saya tidak gembira, saya kecewa! Karena Freeport tidak menunjukkan kesungguhannya dalam pembangunan smelter (pabrik pemurnian)," tegas Sudirman.
Dalam nota kesepahaman antara Pemerintah dan Freeport Indonesia. Salah satu butir kesepakatan Freeport harus menunjukkan kesungguhan membangun pabrik smelter. Karena kewajiban tersebut merupakan amanat undang-undang mineral dan batu bara.
"Tapi, sampai saat ini Freeport tidak menunjukkan kesungguhan membangun smelter. Tanah untuk lokasi smelter pun tidak ada, saya kecewa," kata Sudirman.
Freeport Dapat Keistimewaan dari Pemerintah Dibandingkan Perusahaan Lain
|
|
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan kontrak baru tambang baru bisa diajukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Freeport Indonesia akan habis kontraknya di tambang Grasberg, Papua pada 31 Desember 2021. Artinya baru pada 2019 baru bisa diberikan.
Namun dalam MoU pemerintah dengan Freeport tahun lalu, sudah ada sinyal kuat pemberian perpanjangan kontrak kepada Freeport. Ini tidak didapat perusahaan tambang lain.
"Dalam MoU (Nota Kesepahaman) yang ditandatangani pemerintah dengan Freeport sudah sangat tegas. Kita akan memberikan perpanjangan. Itu bahasa yang sudah memberikan privilege atau keistimewaan yang diberikan ke Freeport," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian, R Sukhyar ditemui di kantornya, Jalan Soepomo, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Namun, setelah mendapatkan keistimewaan tersebut, Freeport tidak menunjukkan kesungguhannya dalam pembangunan smelter alias pabrik pemurnian mineral, seperti yang telah disepakati dalam MoU tersebut.
Salah satu indikator tidak adanya kesungguhan tersebut, terlihat dari belum adanya lokasi smelter. Padahal MoU tersebut sudah berjalan selama hampir 6 bulan lamanya, dan akan berakhir pada 24 Januari 2015.
"Sebenarnya Freeport ini kan sejak tahun lalu, makakala kita sepakat menandatangani MoU, maka Freeprot sudah melakukan survei lokasi smelter. Kata mereka ada 3 kandidat untuk lokasi. Sebenarnya kita menunggu dari hasil survei itu, namun hingga sampai saat ini belum juga diputuskan," kata Sukhyar.
"Seperti lokasi, akusisi lahan, basic desain dan AMDAL yang ada di Gresik, Jawa Timur belum dilakukan semua. Padahal Pemerintah sudah jelas akan memberikan perpanjangan kontrak. Apalagi secara keuangan, Freeport tidak ada masalah, tapi wujudnya kok belum terlihat (smelter). Saya lihat dari sisi kesungguhan akhirnya kan, tentunya ini terlihat mereka tidak sungguh-sungguh," tutupnya.
Apa Langkah Sudirman Said?
|
|
Pemegang saham mayoritas PT Freeport Indonesia adalah, Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc yang berdomisili di Amerika Serikat (AS).
"MoU antara pemerintah dan Freeport akan berakhir pada 24 Januari 2015. Kita akan memperpanjang MoU tersebut dan membicarakan secara menyeluruh terkait amandemen kontrak. Saya menugaskan Dirjen Minerba untuk berkomunikasi langsung dengan mereka. Saya harap komunikasi dengan high level, jadi antara pemerintah dengan pemegang saham, bukan diskusi teknis. Sehingga bisa segera dicapai kesimpulan lebih cepat," ungkap Sudirman Sadi ditemui di kantor Ditjen Minerba, Jl Soepomo, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015).
Sudirman pantas kecewa, karena hampir 6 bulan sejak MoU ditandatangani pada 24 Juli 2014, hingga sampai saat ini Freeport belum juga menunjukkan progres pembangunan smelter. Padahal perusahaan asal AS tersebut diperbolehkan pemerintah mengekspor produksi konsentrat tembaganya.
"Jadi, mau diperpanjang atau tidak MoU nanti, secara otomatis Freeport tidak bisa ekspor, izin ekspornya dibekukan, karena tidak punya keseriusan dalam membangun smelter," kata Sudirman.
Apalagi kata Sudirman, selama ini pemerintah sudah memberikan sinyal ingin membantu Freeport mencari lahan, bila Freeport memang kesulitan membebaskan lahan.
"Pemerintah sudah menawarkan bantuan kepada Freeport, bila mereka kesulitan mendapatkan lahan, kita bisa pertemukan dengan orang yang mempunyai lahan, tapi itu tidak dilakukannya. Kalau masalahnya pembebasan lahan, saya kira secara keuangan mereka tidak ada masalah untuk ukuran perusahaan sebesar Freeport," katanya.
40 Tahun Freeport Gali Emas di Papua, RI Minta Bagi Hasil Lebih Besar
|
|
Selama ini, bagi hasil yang didapat pemerintah hanya 40% dari total yang didapat Freeport.
"Kalau dihitung, sejak 2007-2014 secara rata-rata porsi bagi hasil tambang Freeport hanya 40% untuk kita, dan 60% sisanya untuk Freeport. Tapi, dalam beberapa tahun terakhir porsinya agak naik sedikit mencapai 48% ke negara," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar ditemui di kantornya, Jalan Soepomo, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015).
Sukhyar mengatakan, berdasarkan nominal, setoran Freeport ke pemerintah mencapai US$ 900 juta-US$ 1,2 milliar per tahun.
"Tapi rata-rata sekitar US$ 900 juta per tahun, itu sudah termasuk pajak, dividen, dan lainnya. Tapi pada 2012, 2013, dan 2014 Freeport tidak setor dividen ke pemerintah, karena pemegang sahamnya tidak minta dividen dibagikan," ujar Sukhyar.
Pemerintah dalam 1-3 hari ini berencana bertemu pemegang saham Freeport. Pemerintah ingin bagi hasil tambang Freeport di Papua lebih besar.
"Alasannya cukup adil, karena Freeport sudah 40 tahun menambang di Papua, negara yang punya lahan. Jadi, sudah fair kalau kita minta dana bagi hasil jauh lebih besar, kalau bisa dibalik kita 60% sedangkan Freeport-nya 40%," kata Menteri ESDM Sudirman Said.
Sudirman menegaskan, pemegang saham Freeport sangat ingin masih beroperasi di Indonesia khususnya Papua. Pemerintah juga ingin Freeport tetap di Indonesia, karena dampaknya bagi perekonomian dan perdagangan Indonesia dan khususnya di Papua cukup besar.
"Tapi arah pemerintahan Presiden Jokowi dan Pak JK jelas, bagaimana hasil tambang dari Freeport bisa digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan perekonomian dan infrastruktur di Papua," tutup Sudirman.
Halaman 2 dari 9










































