Pelanggan Listrik Rumah Tangga 2.200-6.600 Watt Bakal Kena PPN 10%

Pelanggan Listrik Rumah Tangga 2.200-6.600 Watt Bakal Kena PPN 10%

- detikFinance
Rabu, 21 Jan 2015 20:58 WIB
Pelanggan Listrik Rumah Tangga 2.200-6.600 Watt Bakal Kena PPN 10%
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pelanggan listrik rumah tangga 2.200-6.600 Watt.

"Kita akan kenakan 2.200 watt sampai dengan 6.600 watt," kata Plt Dirjen Pajak Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2015)

Mardiasmo menilai pelanggan listrik rumah tangga dengan daya tersebut sudah tergolong mampu. Sehingga mampu untuk membayar PPN sebesar 10%. Bagi penerimaan negara, dari kebijakan ini potensinya bisa mencapai Rp 2 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu dikenakan itu potensinya sekitar Rp 2 triliun," sebutnya.

Mardiasmo mengatakan pihaknya memiliki data lengkap dari pengguna listrik tersebut, karena telah bekerjasama dengan PT PLN (Persero).

"Kita kan tahu berapa orang yang punya itu, jumlahnya berapa, nilainya berapa, orang pajak kan tahu," kata Mardiasmo.

Sekarang akan dilakukan revisi aturan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal PPN, harapannya dapat terealisasi pada kuartal I-2015. "Kuartal I juga," tegasnya.

(mkl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads