Padahal, pemerintah telah memberikan Freeport izin ekspor setelah MoU ditandatangani. Freeport harusnya tidak bisa ekspor karena larangan dalam UU Minera dan Batu Bara pada 12 Januari 2014. Namun, pemerintah memberikan ruang pintu ekspor khusus mineral setengah jadi, seperti konsentrat tembaga, dengan syarat membayar bea keluar dan lainnya.
"Saya sejak duduk di Kementerian ESDM, ketika bertemu dengan Freeport sudah mengatakan, hey Mr. Freeport, dudukan manajemen mu di sini (Indonesia atau Freeport Indonesia) yang diberi otoritas penuh, supaya kita bisa berdialog terus, tanpa harus bolak-balik ke Amerika Serikat," ujar Sudirman ditemui di Ruang Badan Anggaran DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa pun orang yang ditunjuk itu, mudah-mudahan tidak ada sikap seperti itu lagi. Saya juga tidak suka, ketika baru ditekan baru merespons, ini urusan jangka panjang, semuanya butuh kepastian," katanya.
Sudirman mengakui, keberadaan Freeport sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Hal yang sama diakui Freeport, perusahaan ini masih ingin terus ada di Indonesia. Maka, Sudirman meminta Freeport memenuhi komitmennya.
"Pemerintah berkepentingan juga operasi Freeport tetap berjalan, karena di sana ada ribuan tenaga kerja, ada kontraktor yang bekerja, ada Pemda, sehingga harus ada solusi, Freeport harus penuhi komitmennya," tutupnya.
(rrd/dnl)











































