Manajemen Freeport pun bergerak cepat, kemarin perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut langsung menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Petrokimia Gresik, Jawa Timur, terkait sewa lahan seluas 60 hektar untuk calon lokasi pabrik smelternya.
Tidak hanya itu saja, pemilik Freeport-McMoRan yang merupakan induk perusahaan PT Freeport Indonesia James Moffett datang langsung dari AS untuk menemui Menteri ESDM Sudirman Said kemarin malam, Kamis (22/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Juli 2014 lalu, pemerintah dan Freeport membuat nota kesepahaman (MoU), yang salah satu isinya soal kesanggupan Freeport membangun smelter. Namun, ekspor berjalan, progres pembangunan smelter belum terlihat. Pemerintah melalui Menteri ESDM Sudirman Said kecewa. MoU akan berakhir 25 Januari 2015. Berarti Freeport kembali terancam dilarang ekspor.
Kemarin, Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengakui, pihaknya lambat dalam mendorong pembangunan Freeport. Maroef mengatakan, Freeport sudah menunjuk lahan 60 hektar di Gresik, Jawa Timur untuk lokasi smelter. Apakah lantas pemerintah akan memberikan izin ekspor lagi?
"Kan begini, kalau sampai tanggal 25 Januari 2015 tidak ada progres pembangunan smelter ya kita harus hentikan izin ekspornya," ujar Sudirman Said ditemui di Ruang Badan Anggaran DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Sudirman menyambut baik langkah Freeport yang segera menentukan lokasi smelter. Sudirman mengakui, dirinya mengingatkan Freeport ada komitmen yang harus dipenuhi, yang ada dalam MoU.
"Katanya akan MoU soal lokasi, itu nanti tergantung penjelasan mereka. Kita menghargai. Ini sebetulnya bukan soal ancam-mengancam, hanya mengingatkan ada komitmen yang mesti dipenuhi. Makanya saya minta Pak Dirjen Mineral dan Batu Bara, segera komunikasi dengan mereka, cari solusi, setiap keputusan bisnis pasti ada konsekuensinya," kata Sudirman.
Namun, dari hasil pertemuan Menteri ESDM Sudirman Said dengan bos besar Freeport selama 3 jam kemarin malam, belum ada kata sepakat.
Bagi Pemerintah, lahan di Gresik merupakan MoU dengan PT Petrokima Gresik yang tidak memiliki kekuatan hukum apapun, sehingga belum menunjukkan progres smelter dari Freeport.
Terkait MoU dengan Petrokimia Gresik dengan Freeport soal rencana lokasi smelter, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar, hal tersebut tidak terlalu kuat dan belum menyakinkan pemerintah bahwa Freeport serius membangun smelter di Indonesia.
"Dia harus jelaskan detil, lokasinya di mana, misalnya di Gresik? Gresik kan kota, di mana pastinya, lahannya bagaimana statusnya, apakah beli atau leasing. Kalau hanya MoU itu tidak terlalu kuat," tutupnya.
Jika hasil pertemuan hari ini, Jumat (23/1/2015) tidak membuah hasil, maka bisa dipastikan izin ekspor Freeport dibekukan.
(rrd/dnl)











































