JK Ungkap 2 Tahun Lagi Tak Akan Ada BBM Bersubsidi

JK Ungkap 2 Tahun Lagi Tak Akan Ada BBM Bersubsidi

- detikFinance
Rabu, 28 Jan 2015 19:36 WIB
JK Ungkap 2 Tahun Lagi Tak Akan Ada BBM Bersubsidi
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebutkan bahwa saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah jauh lebih sehat. Pemerintah sudah banyak melakukan perubahan dengan memangkas belanja-belanja yang tidak produktif, seperti subsidi dan perjalanan dinas.

Hal tersebut dikemukakan JK kala memberi sambutan di acara Nikkei Forum di Hotel Kempinsky, Jakarta, Rabu (28/1/2015). Acara tersebut dihadiri oleh para pengusaha, termasuk dari Jepang.

Menurut JK, sudah lama APBN terbeban dengan belanja-belanja yang tidak produktif tetapi nilainya besar. Misalnya subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan belanja terkait birokrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu dipahami pada pemerintahan lalu banyak masalah karena tingginya subsidi dan biaya-biaya pemerintahan rutin. Pada pemerintahan ini, semua akan kita hemat dan perbaiki" tegas JK.

JK mencontohkan, dulu 20% dari APBN terkuras untuk subsidi BBM dan listrik. Kini, subsidi BBM sudah diubah. Premium sudah tidak disubsidi, sementara Solar diberikan subsidi tetap Rp 1.000/liter.

Namun, JK mengungkapkan nantinya subsidi BBM akan benar-benar dihapuskan. Dia menyebut waktu 2 tahun untuk menghapus subsidi BBM.

"Subsidi tahap demi tahap akan dihapuskan, sehingga 2 tahun lagi tidak beri subsidi bahan bakar akibat turunnya harga minyak itu sendiri," ungkap JK.

Selain itu, lanjut JK, pemerintah juga memangkas anggaran birokrasi yang tidak mendesak. "Biaya pemerintahan perjalanan dan sebagainya dikurangi, dipotong 50%," tegasnya.

Dari penghematan yang tercipta, tambah JK, pemerintah akan mengalihkannya ke 4 sektor yaitu infrastruktur, pertanian, pendidikan, dan kesehatan.

"Sehingga kita punya jalan lebih panjang, kereta api yang lebih banyak, listrik 2 kali lipat dari sekarang, pelabuhan lebih banyak, fasilitas transportasi lebih baik. Itu dalam waktu 5 tahun," ucap JK.

(hds/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads